PALEMBANG, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, mencatat sejarah baru dalam penegakan hukum pidana dengan menerapkan sanksi kerja sosial bagi terpidana kasus penggelapan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palembang Bari. Langkah ini merupakan pertama kalinya diterapkan di wilayah hukum Sumatera Selatan dan disebut sebagai yang pertama di tingkat nasional, sejalan dengan upaya mewujudkan sistem peradilan yang lebih humanis dan efisien.
Kepala Kejari Palembang, Muhammad Ali Akbar, menjelaskan bahwa penerapan sanksi kerja sosial ini diberikan kepada terdakwa bernama Rio Aberico Bin Thomas melalui mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah. “Terdakwa mendapatkan sanksi itu karena penerapan plea bargaining atau pengakuan bersalah dalam penanganan perkara pidana sebagai upaya mewujudkan sistem peradilan yang lebih efektif, efisien dan humanis,” ujar Ali Akbar, mengutip pernyataan dari Antara.
Proses Penerapan Plea Bargaining
Dalam sidang yang digelar pada 1 April 2026, terdakwa Rio Aberico secara penuh mengakui perbuatannya. Majelis hakim memastikan bahwa pengakuan tersebut diberikan tanpa adanya paksaan dan terdakwa sepenuhnya memahami konsekuensi hukum dari mekanisme plea bargaining.
Mekanisme plea bargaining sendiri merupakan sebuah terobosan dalam sistem peradilan yang memungkinkan terdakwa mengakui kesalahan untuk mendapatkan keringanan hukuman, tentunya dengan persetujuan dari hakim. Inisiatif ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bentuk Hukuman Kerja Sosial
Berdasarkan kesepakatan yang telah disetujui oleh majelis hakim, terdakwa Rio Aberico dijatuhi pidana penjara selama enam bulan. Namun, hukuman tersebut dialihkan menjadi sanksi kerja sosial dengan total durasi 120 jam. Terdakwa dijadwalkan untuk menjalani tugasnya di RSUD Palembang Bari, dengan rincian dua jam per hari selama kurang lebih dua bulan.
Skema hukuman ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi terpidana, tetapi juga memberikan manfaat yang langsung dirasakan oleh masyarakat melalui kontribusi dalam bentuk kerja sosial.
Respons Pihak RSUD Palembang Bari
Direktur Utama RSUD Palembang Bari, Amalia, menyambut baik penerapan sanksi kerja sosial ini. Pihaknya menegaskan kesiapan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan hukuman yang dijalani oleh terdakwa.
Selain itu, RSUD Palembang Bari juga akan secara berkala melaporkan perkembangan pelaksanaan kerja sosial terdakwa kepada Kejari Palembang.
Dasar Kebijakan Pidana Kerja Sosial
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, telah menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu instrumen hukum pidana baru yang terintegrasi dalam KUHP Nasional.
“Jadi, KUHP Nasional akan membawa perubahan fundamental. Penjara, ke depannya, bukan lagi instrumen utama, tetapi akan menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir,” ujar Asep Nana.
Kebijakan ini dirancang untuk mengurangi ketergantungan pada hukuman penjara konvensional dan menawarkan alternatif hukuman yang lebih konstruktif serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Bentuk Sanksi Kerja Sosial
Asep Nana menjelaskan bahwa sanksi kerja sosial tidak terbatas pada pekerjaan fisik semata, seperti membersihkan lingkungan. “Alternatif sanksinya tidak semata-mata membersihkan jalan. Tidak semata-mata membersihkan got. Tapi juga bentuk-bentuk lain sesuai kebutuhan daerah. Prinsipnya adalah kebermanfaatan bagi masyarakat dan peningkatan kapasitas,” jelasnya.
Dengan demikian, jenis pekerjaan yang diberikan dapat disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi terpidana, sehingga lebih relevan dan memberikan kontribusi yang berarti.
Batasan Penerapan Sanksi Kerja Sosial
Meskipun demikian, Asep Nana menegaskan bahwa tidak semua jenis perkara dapat dikenakan sanksi kerja sosial. Terdapat batasan yang jelas dalam penerapannya.
“Jadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sekarang itu memberikan batasan, kasus korupsi tidak perlu ada kerja sosial. Jadi perkara korupsi tidak masuk dalam lingkungan ini,” tegasnya.
Namun, untuk kasus-kasus tertentu, termasuk perkara ringan dan penanganan pelaku anak, pendekatan sanksi kerja sosial dapat diterapkan dengan penyesuaian yang lebih bersifat edukatif dan rehabilitatif.






