Regional

19 Kasus Penahanan Ijazah Terungkap di Medan, Disnaker Turun Tangan dan Perkuat Pengawasan

Advertisement

MEDAN, Kompas.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan mencatat sedikitnya 19 kasus penahanan ijazah oleh perusahaan terjadi di wilayahnya sepanjang Januari hingga April 2026. Praktik yang dinilai merugikan pekerja dan melanggar aturan ini terus menjadi perhatian pemerintah daerah.

Pelaksana Tugas Kepala Disnaker Kota Medan, Rammdan, mengungkapkan bahwa seluruh laporan tersebut telah ditindaklanjuti melalui proses mediasi antara pekerja dan perusahaan. “Pada 2026, atau mulai Januari hingga April, kami menerima 19 pengaduan penahanan ijazah pekerja,” ujarnya di Medan, Kamis (23/4/2026), mengutip Antara.

Penahanan Ijazah, Praktik yang Masih Marak

Penahanan ijazah merupakan praktik di mana perusahaan meminta dokumen asli milik pekerja, seperti ijazah, sebagai syarat untuk bekerja atau sebagai jaminan agar pekerja tidak mengundurkan diri. Meskipun telah dilarang, praktik ini masih kerap ditemukan di berbagai perusahaan.

Rammdan mengakui bahwa persoalan ini masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan sepenuhnya. “Kita terus berupaya agar penahanan ijazah tidak dilakukan perusahaan sebagai syarat kerja,” tegasnya.

Data dari Disnaker menunjukkan bahwa pada tahun 2025, Pemerintah Kota Medan juga telah menangani sebanyak 30 kasus serupa. Angka ini mengindikasikan bahwa persoalan penahanan ijazah masih terus berulang dari tahun ke tahun.

Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian di Medan

Untuk menampung keluhan para pekerja, Pemerintah Kota Medan telah menyediakan kanal pengaduan melalui Sistem Informasi Terpadu Ketenagakerjaan (Siduta). Rammdan menjelaskan bahwa kanal ini difasilitasi untuk pelaporan dan mempertemukan pekerja dengan perusahaan dalam proses mediasi.

“Pemkot Medan punya kanal pengaduan terkait penahanan ijazah atau dokumen pribadi, Pemkot Medan menyediakan di Siduta,” ucapnya.

Melalui sistem Siduta, setiap laporan akan melalui serangkaian proses:

Advertisement

  • Penerimaan laporan dari pekerja.
  • Verifikasi dan klarifikasi data.
  • Mediasi antara pekerja dan pemberi kerja.
  • Penyelesaian sengketa secara administratif.

“Kanal pengaduan itu telah kita laksanakan dari tahun lalu dan telah menyelesaikan persoalan-persoalan dari pekerja,” tambah Rammdan.

Aturan Hukum dan Pengecualian

Pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan tegas yang melarang penahanan ijazah, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK 04.00/V/2025. Surat edaran tersebut secara spesifik menyatakan bahwa:

  • Perusahaan dilarang menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja.
  • Pemberi kerja tidak boleh menghambat pekerja untuk mencari pekerjaan lain.
  • Dokumen pribadi tetap merupakan hak pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menegaskan larangan ini secara langsung. “Tidak boleh ada perusahaan yang menahan ijazah para pekerja. Laporkan, nanti kami datangi,” tegasnya.

Namun, terdapat pengecualian yang dibenarkan secara hukum dalam kondisi tertentu. Hal ini berlaku jika dokumen tersebut berkaitan dengan pendidikan atau pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan. Dalam kasus tersebut, Rammdan menjelaskan, harus ada perjanjian kerja tertulis yang jelas.

“Pemberi kerja wajib menjamin keamanan dan memberi ganti rugi apabila ijazah maupun dokumen pribadi rusak dan hilang,” katanya.

Pemerintah Kota Medan berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan edukasi kepada perusahaan agar mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, para pekerja juga diimbau untuk lebih cermat dalam memahami isi perjanjian kerja sebelum menandatanganinya.

“Calon pekerja harus mencermati isi perjanjian terutama jika ada ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah sebagai jaminan bekerja,” pungkas Rammdan.

Advertisement