Regional

Bolos 3 Bulan Lebih dan Terlibat Penipuan, Oknum Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat

Advertisement

AMBON, KOMPAS.com – Seorang oknum pegawai Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Maluku, berinisial FS, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini diambil setelah FS terbukti bolos kerja lebih dari tiga bulan tanpa keterangan yang sah.

FS, yang menjabat sebagai penjaga tahanan di Kejari Kepulauan Aru, menerima Surat Keputusan (SK) PTDH dari Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku, Bobby Ruswin, di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada Kamis (23/4/2026).

“Kepada saudari FS, saya selaku Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku, menyerahkan SK PTDH kepada saudari dan apabila saudari merasa keberatan, silakan mengajukan upaya hukum,” ujar Bobby Ruswin saat menyerahkan SK tersebut.

Sebelum keputusan PTDH diterbitkan, Kejaksaan Negeri telah melakukan inspeksi dan penyelidikan. Hasilnya, FS dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin ASN.

“Dia dinyatakan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai yaitu tidak masuk kerja selama 110 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah dan sesuai dengan data absensi,” ungkap Bobby Ruswin.

Meskipun telah diberhentikan, FS masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aturan ini tertuang dalam Pasal 4 hingga Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.

“Jadi setelah SK PTDH dikeluarkan, saudari FS punya kesempatan 14 hari untuk mengajukan keberatan,” tambah Bobby Ruswin.

Advertisement

Terlibat Penipuan Berkedok Calo ASN

Di samping pelanggaran disiplin, FS juga tengah berhadapan dengan masalah hukum. Beberapa hari lalu, ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Maluku atas dugaan penipuan dan penggelapan.

FS diduga berperan sebagai calo yang menjanjikan para korban untuk dapat menjadi ASN di lingkungan kejaksaan. Modusnya adalah meminta korban menyetorkan sejumlah uang sebagai syarat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, menambahkan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, telah memerintahkan Bidang Pidana Umum dan Bidang Intelijen Kejati Maluku untuk menyerahkan FS kepada Penyidik Polda Maluku agar diproses lebih lanjut.

“Perintah Bapak Kajati agar diserahkan ke Penyidik Polda Maluku untuk ditindaklanjuti sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan yang merugikan para korban hingga ratusan juta rupiah,” jelas Ardy.

Ardy menegaskan bahwa putusan PTDH terhadap FS menunjukkan komitmen Kejati Maluku untuk tidak melindungi pegawainya yang melakukan pelanggaran dan mencoreng nama baik institusi.

Advertisement