Akses.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan Ketua DPRD Magetan berinisial SN sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah pokok pikiran (Pokir) periode 2020-2024. Modus operandi yang terungkap menunjukkan adanya penarikan kembali dana setelah cair dan pemotongan anggaran yang merugikan masyarakat.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah ini tidak bersifat sporadis, melainkan terstruktur dan sistematis sejak tahap perencanaan hingga pencairan. “Ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan,” ujar Sabrul di halaman Kejari Magetan, Kamis (23/4/2026).
Dalam praktiknya, program yang seharusnya menjadi aspirasi masyarakat justru dikendalikan oleh oknum dewan, sementara kelompok penerima hibah hanya dijadikan formalitas administratif. “Proposal dan laporan pertanggungjawaban tidak disusun secara mandiri oleh penerima hibah, melainkan telah dikondisikan oleh oknum dewan melalui jaringan orang kepercayaan atau pihak ketiga,” katanya.
Penarikan Dana dan Pemotongan Ilegal
Pelanggaran semakin nyata ketika dana hibah telah dicairkan. Penyidik menemukan adanya praktik penarikan kembali dana yang sudah masuk ke rekening kelompok masyarakat. “Uang ini ketika sampai kepada penerima hibah dilakukan pencairan, lalu ditarik kembali, baik oleh anggota dewan sendiri maupun oleh pendamping,” ungkap Sabrul.
Tidak hanya itu, dana yang semestinya digunakan untuk kegiatan masyarakat juga mengalami pemotongan dengan berbagai alasan. “Ditemukan praktik pemotongan langsung terhadap dana hibah, mulai dari dalih biaya administratif hingga kepentingan pribadi,” ujarnya.
Kegiatan Dialihkan dan LPJ Fiktif
Skema penyimpangan ini diperparah dengan pelaksanaan kegiatan yang menyimpang dari ketentuan. Program yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat justru dialihkan kepada pihak ketiga yang ditunjuk oleh oknum dewan. “Seharusnya swakelola, tapi dikerjakan oleh pihak ketiga. Banyak pekerjaan tidak selesai dan tidak sesuai perencanaan,” katanya.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi kuat adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. “Laporan pertanggungjawaban dimanipulasi, secara administratif tampak rapi, tetapi tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan. Banyak proyek yang ternyata tidak bermanfaat untuk masyarakat,” ujar Sabrul.
Rangkaian pelanggaran tersebut menunjukkan bahwa dana hibah yang mencapai Rp 242,9 miliar tidak sepenuhnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Bahkan, sebagian diduga kuat digunakan untuk keuntungan pribadi. “Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, dan ini masih kami dalami lebih lanjut,” tegasnya.
Kejari menilai, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan telah masuk kategori tindak pidana korupsi karena merampas hak masyarakat atas pembangunan. “Aspirasi rakyat hanya menjadi dokumen untuk meloloskan pencairan anggaran,” kata Sabrul.
Atas dasar itu, SN yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Magetan periode 2024–2029 ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Kejaksaan juga menahan seluruh tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Magetan.
Ikuti Akses.co.id
