— Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Alfis Setyawan, menyindir keras praktik pemungutan uang nonteknis yang diduga dilakukan oleh sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ia menyoroti betapa repotnya lembaga setingkat kementerian tersebut untuk sekadar membeli tinta printer dan blangko, bahkan sampai harus memeras pihak swasta.

“Masa kementerian beli tinta saja repotnya seperti itu,” ujar Hakim Alfis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026), menyikapi dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat Kemnaker.

Perbandingan mencolok ia ungkapkan antara pengadaan alat tulis kantor (ATK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Kemnaker. Menurutnya, lembaga sekecil PN saja memiliki anggaran yang memadai untuk pengadaan ATK, tanpa perlu membebani pihak luar.

“Kantor kami enggak repot beli tinta itu, ada anggarannya. Masa sebuah kementerian repot sampai harus seperti itu untuk beli tinta, beli kertas gitu, kan seperti itu,” tuturnya.

Alfis menilai praktik pemungutan uang dengan dalih ‘uang blangko’ oleh para terdakwa dan pejabat Kemnaker lainnya sebagai sebuah fenomena yang janggal. Ia menduga, kekurangan anggaran tersebut bisa jadi disengaja sebagai alasan untuk melancarkan aksi penarikan atau pemerasan.

“Ya kan bisa saja kan disengaja, biar saja kondisinya seperti ini, ya kan, penerimaan lancar terus. Nanti argumentasinya, kami kurang uang untuk cetak blangko dan blablabla segala macamnya, operasional kurang, beli tinta gitu,” jelas hakim.

Istilah ‘Uang Blangko’ Terungkap di Sidang

Istilah ‘uang blangko’ sendiri sebelumnya telah beberapa kali disinggung oleh saksi dalam persidangan. Salah satunya diungkapkan oleh Koordinator Perencanaan Sistem dan Prosedur Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnaker, Ida Rochmawati, saat diperiksa pada Senin (26/1/2026).

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ida yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa sebelum Oktober 2023, tidak ada pembayaran resmi yang dibebankan kepada pengguna jasa terkait penerbitan sertifikat Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Lisensi K3 Kemnaker.

“Dapat saya sampaikan bahwa atas penerbitan sertifikat SKP Lisensi sebelum Oktober 2023, tidak ada pembayaran resmi yang dibebankan kepada user,” ujar jaksa membacakan BAP.

Namun, ironisnya, Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) justru dibebankan biaya blangko oleh pejabat di Kemnaker, khususnya Direktorat Bina Kelembagaan K3.

“Namun demikian, PJK3 dibebankan oleh pejabat-pejabat di lingkungan PNK3 atau untuk membayarkan biaya blangko atas setiap lembar yang dikeluarkan oleh Kemenaker,” lanjut jaksa.

Biaya blangko ini diperkirakan berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 500.000 per paket pengerjaan.

“Di mana biaya per paketnya berkisar antara Rp 200.000-500.000,” kata jaksa.

Dakwaan Terhadap Noel dan Komplotannya

Dalam kasus ini, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel beserta sejumlah pihak lainnya didakwa menerima uang senilai Rp 6,5 miliar dari hasil pemerasan terhadap para pemohon sertifikat dan lisensi K3.

Hal ini disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa.

JPU memaparkan, praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2021. Modus yang diduga digunakan oleh Noel dan kawan-kawan adalah dengan menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.

Dalam pertemuan, Hery Sutanto disebut meminta bawahannya untuk meneruskan ‘tradisi’ berupa ‘apresiasi atau biaya non teknis/undertable’ di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3. Tradisi tersebut berupa pemungutan uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi K3 dari para pemohon melalui PJK3, dengan besaran Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat.

Jaksa menyebutkan, Immanuel Ebenezer sendiri menerima aliran dana sebesar Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker serta pihak swasta lainnya dalam perkara ini. Penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam batas waktu yang ditentukan.

“Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” tegas jaksa.

Sementara itu, Irvian Bobby diduga menerima aliran dana sebesar Rp 69 miliar. Ia juga dikenal kerap memberikan sejumlah barang atau hadiah kepada pejabat kementerian lain, hingga dijuluki sebagai ‘Sultan Kemnaker’.

Atas perbuatannya, Noel dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.