Regional

Pengusaha Protes Rencana Pemerintah Tambah Golongan Baru dalam Industri Rokok

Advertisement

Rencana pemerintah untuk menambah golongan baru dalam industri rokok menuai protes keras dari para pengusaha dan pekerja. Kebijakan ini dinilai berpotensi mematikan industri rokok legal dan mengancam hilangnya ribuan lapangan pekerjaan.

Ketua Harian Asosiasi Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), Agus Sarjono, menyatakan bahwa penambahan lapisan baru ini akan memberikan keuntungan bagi industri rokok ilegal. Saat ini, industri rokok terbagi menjadi dua golongan: Golongan 1 untuk perusahaan dengan produksi di atas 3 miliar batang per tahun, dan Golongan 2 untuk yang di bawah angka tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Agus dalam Forum Group Discussion (FGD) Industri Hasil Tembakau 2026 dan Konsolidasi Internal Organisasi yang digelar di Grand Panorama Hotel Bandungan, Kabupaten Semarang, pada Kamis (23/4/2026).

“Sekarang pemerintah secara sepihak menerbitkan regulasi tidak mengakomodir dan tanpa berpikir iklim kondusif, akan menambah layer atau golongan dalam industri rokok,” kata Agus.

Ia mempertanyakan logika di balik penambahan golongan baru. “Sekarang kalau ada Golongan 3, katakan produksinya 500 juta batang, kenapa tidak melegalkan yang Golongan 2. Kenapa malah menghadiahkan rokok ilegal dengan membuat Golongan 3,” ujar Agus.

Menurut Agus, kebijakan ini justru akan merugikan negara. Ia menyoroti kapasitas produksi rokok ilegal yang tidak main-main. “Di Salatiga itu ada perusahaan rokok ilegal yang bisa memproduksi hingga 16.000 batang per menit karena didukung sumber daya mesin yang mumpuni, padahal di situ ada 10 mesin,” bebernya.

Advertisement

Agus menambahkan bahwa rokok ilegal seluruhnya diproduksi menggunakan mesin, berbeda dengan industri rokok legal yang masih memberdayakan sistem sigaret kretek tangan (SKT). “Sementara kita memberdayakan hal tersebut, kalau semua pakai mesin maka pasti akan ada PHK, karena berbagai sebab,” paparnya.

Ancaman PHK juga disuarakan oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Jawa Tengah, Tri Suprapto. Ia memperkirakan kebijakan ini mengancam keberlangsungan 104.000 pekerja di Jawa Tengah yang menggantungkan hidupnya pada industri rokok.

“Karena jika rokok ilegal menjadi legal, maka akan leluasa dan berpengaruh pada harga pasar. Pasti akan mengurangi harga pasar rokok legal,” ungkap Tri.

Tri menyayangkan langkah pemerintah yang dinilainya justru memberi “bonus” kepada pelaku rokok ilegal. Seharusnya, menurutnya, pemerintah memberikan sanksi tegas kepada mereka. “Karena itu kami melawan, selama ini pengusaha rokok legal yang memberi kontribusi ke pemerintah tapi malah yang ilegal diberi keleluasaan,” tegas Tri.

Dampak kebijakan ini, kata Tri, akan sangat dirasakan oleh industri sigaret kretek tangan (SKT). Atas dasar kekhawatiran tersebut, pihaknya telah melayangkan surat protes kepada Presiden, Gubernur Jawa Tengah, dan DPRD Jawa Tengah.

Advertisement