PEKANBARU, KOMPAS.com – Ratusan rakit penambangan emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dimusnahkan oleh aparat kepolisian. Selama periode Januari hingga April 2026, tercatat sebanyak 1.167 unit rakit ilegal tersebut dibakar. Selain itu, 54 tersangka pelaku penambangan emas tanpa izin juga telah diamankan.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Brigjen Hengki Haryadi, merinci bahwa dalam kurun waktu kurang dari empat bulan tersebut, Polda Riau dan Polres Kuansing berhasil menangani 29 perkara terkait aktivitas pertambangan emas ilegal.
“Dari 29 perkara tersebut, kita telah menangkap 54 orang tersangka,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Kuansing, Kamis (23/4/2026).
Rincian Penindakan dan Barang Bukti
Brigjen Hengki memaparkan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangani empat kasus dengan total 11 tersangka. Sementara itu, Polres Kuansing menangani 25 perkara dengan 43 tersangka.
“Untuk 22 perkara sudah masuk tahap dua, sedangkan sisanya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” jelas Hengki.
Penindakan ini dilakukan di 210 lokasi berbeda di wilayah Kuansing. Selain memusnahkan 1.167 unit rakit tambang emas, polisi juga menyita berbagai peralatan seperti 117 mesin sedot, 53 mesin robin, 10 mesin kompresor, 28 selang spiral, dan 67 alat pendulang emas, serta peralatan lainnya.
Tindak Lanjuti Penyelewengan BBM Subsidi
Upaya penindakan tidak hanya berhenti pada pelaku tambang emas ilegal, tetapi juga menyasar pihak yang menyuplai bahan bakar minyak (BBM) subsidi ke lokasi-lokasi tersebut. Hingga kini, polisi telah mengungkap dua kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar yang digunakan untuk kegiatan tambang emas ilegal di Kuansing.
Langkah ini diambil sebagai upaya memutus rantai aktivitas ilegal, memberikan efek jera, serta memberantas mafia BBM bersubsidi.
Faktor Ekonomi dan Dampak Lingkungan
Berdasarkan analisis situasi, Brigjen Hengki menyebutkan bahwa maraknya aktivitas penambangan emas ilegal masih didorong oleh faktor ekonomi masyarakat.
“Melihat situasi yang terjadi saat ini, bahwa aktivitas tambang emas ilegal masih didorong oleh faktor ekonomi masyarakat,” tuturnya.
Namun, kegiatan tersebut menimbulkan dampak negatif yang serius, termasuk kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, dan ancaman keselamatan masyarakat.
Strategi Pencegahan Jangka Panjang
Ke depannya, Polda Riau akan menerapkan strategi pencegahan yang lebih komprehensif. Brigjen Hengki Haryadi menjelaskan bahwa penanganan tambang emas ilegal tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan pendekatan “Green Policing”. Pendekatan ini mencakup penegakan hukum yang tegas dan terukur.
Selain itu, kolaborasi lintas sektor dengan pemerintah daerah, TNI, Kementerian Lingkungan Hidup, dan masyarakat akan terus diperkuat. Polda Riau juga mendorong penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta melakukan pemulihan lingkungan pasca penindakan.
“Kami Polda Riau dan jajaran, tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku tambang emas ilegal. Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Semua yang terlibat, baik pelaku lapangan ataupun aktor intelektual, kami tindak,” tegas Hengki.






