Regional

Jadi Tersangka Korupsi Pokir, Ketua DPRD Magetan Menangis di Mobil Tahanan

Advertisement

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang berinisial SN, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pokok pikiran (pokir). Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan pada Kamis (23/4/2026).

Pantauan di lapangan, SN terlihat keluar dari gedung Kejari Magetan sekitar pukul 17.51 WIB. Ia mengenakan jaket berwarna ping. Saat digelandang menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Magetan, Ketua DPRD Magetan periode 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini tampak menangis.

Enam Tersangka Terlibat

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan total enam orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi program pokok pikiran DPRD untuk tahun anggaran 2020 hingga 2024. Selain SN, dua anggota DPRD Magetan lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka berinisial JML dan JMT.

Tiga tersangka lainnya adalah AN, TH, dan ST, yang berperan sebagai tenaga pendamping. “Tersangka SN merupakan anggota DPRD periode 2019–2024 yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD periode 2024–2029,” ujar Sabrul di halaman Kejari Magetan, Kamis.

Alat Bukti Cukup

Menurut Sabrul, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi. Selain itu, penyidik juga mengumpulkan alat bukti berupa 788 bundel dokumen dan 12 barang bukti elektronik yang telah disita secara sah.

Advertisement

“Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan sebanyak 35 orang saksi, serta pengumpulan alat bukti berupa 788 bundel dokumen dan 12 barang bukti elektronik yang telah disita secara sah, maka telah terpenuhi alat bukti untuk menetapkan enam orang saksi menjadi tersangka,” imbuhnya.

Modus Penguasaan Dana Hibah

Sabrul merinci, total anggaran dana hibah pokir yang dikelola mencapai Rp 335,8 miliar, dengan realisasi sebesar Rp 242,9 miliar yang disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD).

Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, terungkap adanya penyimpangan yang sistematis. “Ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan,” terang Sabrul.

[video.1]
Advertisement