MEDAN, KOMPAS.com – Aksi kejahatan kembali terjadi di Kota Medan. Kali ini, sebuah klinik gigi di Jalan Halat, Kecamatan Medan Area, menjadi sasaran empuk komplotan maling yang menggunakan becak barang sebagai sarana untuk melancarkan aksinya. Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Senin (14/4/2026) pagi.
Kapolsek Medan Area AKP Ainul Yaqin mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku terbilang unik. Mereka diduga memanfaatkan becak barang dengan dalih mencari sisa makanan untuk ternak sebagai penyamaran. “Satu pelaku berperan menunggu di becak, satu lagi mencuri,” jelas Yaqin saat diwawancarai di Polsek Medan Area pada Kamis (23/4/2026).
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh istri pelapor, Lufti (39), yang baru saja tiba di lokasi klinik pada pukul 09.00 WIB. Ia mendapati ada yang tidak beres ketika melihat pintu kamar sudah terbongkar dan isi lemari berantakan. “Ternyata istri korban melihat pintu kamar sudah terbongkar dan isi lemari berantakan,” kata Yaqin.
Kecurigaan semakin menguat ketika istri korban memeriksa lantai tiga dan mendapati lemarinya telah diacak-acak. Situasi ini segera dilaporkan kepada Lufti melalui telepon.
Rincian Kerugian dan Penangkapan Pelaku
Akibat pembobolan tersebut, sejumlah barang berharga dilaporkan hilang, meliputi laptop, kamera, lensa, tablet, serta sebuah tas hitam. Setelah mengetahui kejadian tersebut, korban segera mendatangi Polsek Medan Area untuk membuat laporan resmi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berbekal informasi yang diperoleh, pada Rabu (22/4/2026), petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu pelaku berinisial PM (32) di Jalan Merauke, Kecamatan Medan Denai, tepatnya di area pemakaman.
Pengembangan lebih lanjut dari penangkapan PM membuahkan hasil dengan tertangkapnya pelaku lain berinisial RS (37) di Jalan Tangguk Bongkar. “Dari penangkapan itu, kami menyita satu becak barang yang diduga dipakai untuk beraksi,” ujar Yaqin.
Pengakuan Pelaku dan Buronan
Saat diinterogasi, kedua pelaku, PM dan RS, mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. Barang-barang hasil curian dilaporkan telah dijual oleh para pelaku.
Uang hasil penjualan barang curian digunakan PM untuk bermain judi online dan mengonsumsi narkoba. “PM memakai uangnya hasil curian untuk bermain judi online serta mengonsumsi narkoba,” ungkap Yaqin. Sementara itu, RS mengaku menggunakan uang tersebut untuk melunasi utangnya. “Sedangkan RS memakai uang itu untuk bayar utang,” sebutnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Medan Area untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam komplotan ini.






