Akses.co.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus narkotika dan pencucian uang, Mansyur B, dengan hukuman 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya. Selain pidana badan, jaksa juga mengajukan tuntutan perampasan aset tanah dan rekening bank milik terdakwa yang diduga hasil kejahatan.
Mansyur B didakwa melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I serta pencucian uang hasil kejahatan tersebut. Kasus ini bermula pada 8 Februari 2022, ketika Mansyur diduga memerintahkan rekannya, Muhammad Chori, untuk mengambil narkotika yang telah disembunyikan di kawasan Jalan Pulo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
“Dari lokasi tersebut, Muhammad Chori berhasil mengambil 1 bungkus plastik berisi 3 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 3 ons (297,2 gram) dan 1 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat total sekitar 1 kilogram (840,39 gram),” ujar JPU Yulistiono, di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (23/4/2026).
Narkotika tersebut kemudian dibawa ke rumah Muhammad Chori di Jalan Karah 194, Surabaya. Sebagian barang haram itu diambil untuk diserahkan kepada seseorang bernama Dana Budiman, sementara sisanya dikemas dalam kardus dan dikirimkan ke alamat Siti Zuhra di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Pada Rabu, 9 Februari 2022, Muhammad Chori meminta bantuan Wahyudi alias Ogah untuk mengirimkan paket tersebut melalui jasa ekspedisi CV Titian Mas, Jalan Sulung Surabaya, dengan nomor resi 2607 dan ongkos kirim sebesar Rp100.000,” jelas jaksa.
Satu hari berselang, tepatnya pada 10 Februari 2022, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap Muhammad Chori di Jalan Pakis Tirtosari 5, Surabaya, saat hendak menyerahkan narkotika kepada Dana Budiman.
Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa:
- 1 plastik kecil sabu seberat netto 0,850 gram
- 1 plastik klip ganja seberat netto 4,826 gram
- Uang tunai Rp600.000
- 2 kartu ATM BCA
- 2 ponsel (Nokia dan Samsung)
- Buku rekening BCA atas nama Muhammad Chori
- 1 unit sepeda motor Honda Beat putih (nomor polisi L-5733-XN)
Dua hari kemudian, pihak ekspedisi CV Titian Mas melaporkan bahwa paket kiriman telah diretur ke kantor mereka di Surabaya. Petugas BNNP Jatim kemudian mengambil paket tersebut dan menemukan narkotika jenis sabu dan ganja dalam jumlah besar di dalamnya.
Berdasarkan hasil Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 01270/NNF/2022 dan 01271/NNF/2022 tertanggal 21 Februari 2022, seluruh barang bukti terkonfirmasi sebagai metamfetamina (sabu) dan ganja, yang keduanya termasuk dalam Narkotika Golongan I sesuai UU No. 35 Tahun 2009.
Sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan pada 28 April 2022 di Kantor BNNP Jawa Timur. Namun, dalam sidang tuntutan, JPU menyatakan terdakwa S. Mansyur B terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a jo. Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencucian uang.
Tuntutan Pidana dan Perampasan Aset
Jaksa mengajukan tuntutan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000. “Jika dalam 1 bulan denda tidak dibayar, kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, denda diganti pidana penjara 290 hari,” kata jaksa.
Selain itu, jaksa juga menuntut perampasan sejumlah aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang, meliputi:
- 1 bidang tanah seluas 100 meter persegi di Desa Samapuin, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, beserta bangunan rumah permanen di atasnya.
- Uang senilai Rp10.600.000 dalam Rekening BCA Nomor 1500769765 atas nama Choirotun Nisak, beserta 1 buku tabungan, 1 kartu ATM BCA, dan 1 kartu SIM Card XL nomor 087805855332 milik terdakwa, untuk dirampas dan dimusnahkan.
- Kuitansi pembelian tanah senilai Rp24.000.000 dan berkas permohonan sertifikat hak milik juga dirampas untuk negara.
Muhammad Chori diketahui telah bekerja sebagai kurir narkotika untuk terdakwa selama lebih dari satu tahun. Upahnya disimpan di rekening atas nama Alfan Hari Wicaksono dengan saldo terakhir sekitar Rp25.500.000.
Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada pekan depan.
Ikuti Akses.co.id
