Akses.co.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung berinisial HS.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, tersangka HS diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan persetujuan berlayar kepada kapal pengangkut batu bara milik PT AKT dan perusahaan afiliasinya. Hal ini dilakukan meskipun HS mengetahui dokumen pengangkutan batu bara tersebut tidak sah. Selain itu, HS juga diduga menerima aliran dana bulanan secara ilegal dari perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan, pemilik manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
“Sehingga tersangka tersebut tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar,” ungkap Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/4/2026) malam.
Tiga Tersangka Baru dan Peran Masing-Masing
Selain HS, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah BJW, yang menjabat sebagai Direktur PT AKT, dan HZM, General Manager PT OOWL Indonesia.
BJW diduga bersama Samin Tan tetap menjalankan aktivitas pertambangan dan ekspor batu bara meskipun izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan tersebut telah dicabut sejak tahun 2017. Kegiatan ilegal ini dilakukan dengan menggunakan dokumen milik perusahaan lain, termasuk melalui perusahaan afiliasi PT AKT.
Sementara itu, HZM selaku GM PT OOWL Indonesia diduga berperan dalam pembuatan dokumen hasil uji laboratorium batu bara atau certificate of analysis (COA). HZM diduga memanipulasi laporan hasil verifikasi tambang dengan mencantumkan asal-usul batu bara dari perusahaan lain. Manipulasi ini bertujuan agar hasil tambang ilegal PT AKT tetap dapat diekspor.
Syarief menambahkan bahwa HZM sempat tidak kooperatif dan dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya dijemput paksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Jerat Hukum dan Penahanan
Ketiga tersangka baru ini dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Saat ini, mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya telah menjerat Samin Tan sebagai beneficial owner PT AKT. Dalam proses penyidikan lanjutan, tim Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan di dua kantor KSOP di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen pelayaran serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan dan pihak-pihak terkait.
Ikuti Akses.co.id
