Regional

Aturan Baru, Calon Tunggal Bisa Maju Pilkades tapi Lawan Kotak Kosong

Advertisement

PURWOREJO, KOMPAS.com — Pemerintah Kabupaten Purworejo bersiap membahas empat rancangan peraturan daerah (raperda) krusial terkait tata kelola pemerintahan desa, menyusul terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Empat raperda tersebut mencakup pemilihan kepala desa (Pilkades), pengangkatan perangkat desa, struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) pemerintahan desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo, Danan Purnomo, menjelaskan bahwa pembahasan raperda ini sempat tertunda karena menunggu dasar hukum dari pemerintah pusat, yakni Peraturan Pemerintah (PP). “Sekarang PP-nya sudah turun sehingga pimpinan DPRD memutuskan pansus segera bergerak,” ujar Danan pada Kamis (23/4/2026).

Ia menambahkan, beberapa raperda ini akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prokomperda) 2026 karena belum terakomodasi sebelumnya. Langkah ini dianggap mendesak mengingat tahapan Pilkades di sejumlah desa sudah mulai berjalan dan membutuhkan kepastian regulasi. “Proses tahapan Pilkades sudah mulai dan ini sangat mendesak. Terutama terkait BPD yang harus lebih dulu berjalan agar roda pemerintahan desa tetap optimal,” kata Danan.

Perubahan Mekanisme Pilkades: Calon Tunggal Diizinkan

Salah satu poin perubahan signifikan dalam regulasi terbaru adalah mekanisme pencalonan dalam Pilkades. Jika sebelumnya Pilkades mensyaratkan lebih dari satu calon, aturan baru kini memperbolehkan adanya calon tunggal.

Namun, Danan menegaskan bahwa pemilihan tetap harus dilaksanakan secara demokratis. “Sekarang dimungkinkan hanya ada satu calon, tetapi tetap harus dilakukan pemilihan. Minimal melawan kotak kosong, jadi tidak bisa langsung ditunjuk begitu saja,” jelasnya.

Advertisement

Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Pilkades serentak yang tahapannya dijadwalkan pada akhir tahun 2026.

Target Pembahasan dan Harapan

Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo, menargetkan pembahasan raperda tersebut dapat dimulai pada masa persidangan kedua tahun ini. Tujuannya agar regulasi yang dibutuhkan segera disahkan dan dapat menjadi pedoman pelaksanaan Pilkades di daerah.

“Insyaallah masa persidangan kedua sudah mulai kita bahas. Harapannya, regulasi ini bisa segera mendampingi pelaksanaan Pilkades agar berjalan lancar dan sesuai aturan,” ujar Tunaryo.

Dengan adanya perubahan aturan ini, pemerintah daerah dan DPRD berharap pelaksanaan Pilkades ke depan dapat berlangsung lebih transparan, demokratis, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kekuasaan. “Kita juga sudah berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait hal ini. Semoga Pilkades dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara langsung,” tutup Tunaryo.

Advertisement