JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung hari ini, Rabu (8/4/2026), menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara. Dalam persidangan tersebut, seorang anggota Polsek Cimanggis, Aiptu Yayat Suderajat, dihadirkan sebagai saksi.
Kasi Humas Polres Depok, Iptu Made Budi, mengonfirmasi bahwa kesaksian Aiptu Yayat terkait dengan kasus yang sedang disidangkan. “Iya, betul, (yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi) terkait kasus tersebut,” ujar Made saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (22/4/2026).
Made menambahkan bahwa Aiptu Yayat Suderajat saat ini masih aktif bertugas di Satuan Intelijen dan Keamanan Polsek Cimanggis. “Saat ini memang terdaftar sebagai anggota Polsek Cimanggis. Belum ada informasi terkait ini (pengunduran diri),” jelas Made.
Nama Aiptu Yayat mencuat ke publik setelah Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, Henry Lincoln, diperiksa sebagai saksi dalam kasus serupa. Dikutip dari Wartakota Bekasi, Henry Lincoln mengaku mengenal terdakwa Sarjan melalui Aiptu Yayat saat pertemuan dengan pejabat Bekasi, Dani Ramdan.
Lebih lanjut, Aiptu Yayat juga disebut menerima aliran dana dari sejumlah proyek pemerintah daerah selama kepemimpinan Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi.
Detail Kasus Korupsi Bupati Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Sabtu (21/12/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus suap ini berawal dari komunikasi antara Ade Kuswara dengan Sarjan, selaku pihak swasta yang menyediakan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Bupati Ade diduga rutin meminta “ijon” paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
“Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ungkap Asep dalam konferensi pers pada Sabtu.
Selain aliran dana tersebut, Bupati Ade juga diduga menerima penerimaan lain dari berbagai pihak sepanjang tahun 2025 dengan total mencapai Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diduga diterima oleh Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.
Jerat Pasal
Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.






