Megapolitan

Penjual Tembok Rumah di Pondok Aren Tangsel karena Pembeli Belum Melunasi

Advertisement

TANGERANG SELATAN – Upaya mempertahankan hak atas properti mendorong kliennya melakukan penembokan rumah di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kuasa hukum penjual rumah, Ridho, menyatakan bahwa tindakan tersebut sah dilakukan karena berlangsung di atas tanah milik kliennya, Karnadi, yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10679.

“Penembokan itu sah dilakukan karena terjadi di atas tanah milik klien kami. Klien kami saat ini mempertahankan haknya,” ujar Ridho kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2026).

Menurut Ridho, penembokan dilakukan setelah pihaknya menilai tidak ada iktikad baik dari penghuni rumah untuk mengosongkan bangunan tersebut. Pihaknya telah melayangkan dua kali somasi kepada penghuni rumah pada 1 April dan 7 April 2026. Isi somasi tersebut menekankan kewajiban penghuni untuk melunasi pembelian rumah kepada Karnadi, atau mengosongkan bangunan jika tidak mampu melunasi.

“Kami sudah mengundang untuk duduk bersama dan mencari solusi. Tapi somasi itu diabaikan,” kata Ridho.

Karena somasi tersebut diabaikan, pihaknya kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengosongan. Ridho menegaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah eksekusi, melainkan permintaan pengosongan atas hak kliennya.

Awal Sengketa Jual Beli

Sengketa ini bermula dari kesepakatan jual beli secara lisan antara Karnadi dan seorang perempuan bernama Desi Riana pada tahun 2019. Dalam kesepakatan tersebut, Desi disebut membeli rumah seharga Rp 1,3 miliar dengan tenggat pelunasan tiga bulan.

Namun, hingga kini pembayaran disebut belum lunas. Berdasarkan data yang dimiliki pihak Karnadi, yang ditunjukkan kepada Kompas.com dalam bentuk fotokopi kuitansi, total pembayaran oleh pihak penghuni hanya mencapai Rp 570 juta.

“Kuitansi yang kami terima totalnya Rp 570 juta. Tidak ada angka Rp 840 juta seperti yang disampaikan pihak sana,” kata Ridho.

Karena pembayaran belum lunas, proses pemecahan sertifikat maupun pembuatan Akta Jual Beli (AJB) belum dapat dilakukan. Ridho menjelaskan bahwa secara hukum, kepemilikan belum berpindah tanpa AJB, dan sertifikat masih atas nama kliennya.

Advertisement

Pihak yang menghuni rumah saat ini justru disebut sebagai pihak lain yang bukan bagian dari perjanjian awal antara Karnadi dan Desi. Meskipun masih dalam satu keluarga dengan Desi, Ridho menilai bahwa penghuni rumah saat ini tidak memiliki hubungan hukum dengan Karnadi.

“Yang menempati sekarang bukan pihak dalam kesepakatan jual beli di awal,” kata Ridho.

Meskipun demikian, Ridho mengaku pihaknya telah mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik, termasuk dengan mengundang untuk bertemu dan mencari solusi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah mencoba komunikasi, tapi tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan,” ujarnya.

Penembokan tersebut, kata Ridho, dilakukan sebagai langkah terakhir setelah berbagai upaya persuasif tidak direspons. “Kita merebut hak kita bahwasanya tanah itu memang kepemilikan klien kita,” ucap dia.

Sebelumnya, salah satu penghuni rumah, Raffa Azman (21), mengaku keluarganya telah membayar sekitar Rp 840 juta dari total kesepakatan harga Rp 1 miliar. Namun, dalam somasi yang diterima pada 2023, uang tersebut dinyatakan sebagai biaya sewa rumah, bukan pembelian.

“Isi somasinya itu bikin kami kaget karena uang yang sudah kami cicil dianggap sebagai biaya sewa rumah sebesar Rp 50 juta per tahun,” ujar Raffa saat ditemui di lokasi, Selasa (21/4/2026).

Advertisement