Megapolitan

Polisi di Pusaran Korupsi Bekasi: Dari Saksi hingga Dugaan Perantara Proyek

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tak hanya menyeret pejabat daerah dan pihak swasta, namun juga membuka tabir dugaan keterlibatan seorang anggota polisi aktif. Keberadaan Yayat Sudrajat alias “Lippo” di pusaran perkara ini perlahan terkuak, dari sekadar saksi di persidangan hingga diduga berperan sebagai perantara proyek yang mengalirkan dana miliaran rupiah.

Nama Yayat Sudrajat pertama kali mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Rabu, 8 April 2026. Ia dihadirkan sebagai saksi dalam perkara korupsi yang menjerat Ade Kuswara. Kehadirannya bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi sorotan atas dugaan perannya dalam kasus tersebut.

Kasi Humas Polres Depok, Made Budi, membenarkan pemanggilan Yayat terkait perkara yang sedang disidangkan. “Iya, betul, (yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi) terkait kasus tersebut,” ujar Made.

Status Anggota Aktif di Tengah Pusaran Korupsi

Fakta mengejutkan lainnya adalah Yayat Sudrajat masih tercatat sebagai anggota kepolisian aktif. “Saat ini memang terdaftar sebagai anggota Polsek Cimanggis. Belum ada informasi terkait ini (pengunduran diri),” jelas Made Budi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Yayat bertugas di Satuan Intelijen dan Keamanan Polsek Cimanggis. Status ganda ini menimbulkan pertanyaan, mengingat posisinya yang berada di antara peran sebagai aparat penegak hukum dan pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.

Peran sebagai Perantara Proyek dan Aliran Dana

Dalam kesaksiannya di persidangan, Yayat mengakui perannya sebagai perantara dalam pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ia diduga menjadi penghubung antara pihak swasta dengan dinas-dinas terkait.

Atas jasanya sebagai perantara, Yayat dikabarkan mematok keuntungan sebesar 7 persen dari setiap proyek yang berhasil diamankan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan total aliran dana yang diterima Yayat mencapai Rp 16 miliar sepanjang periode 2022 hingga 2025. Angka ini mengindikasikan peran signifikan Yayat dalam rangkaian kasus korupsi tersebut.

Di sisi lain, Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menegaskan bahwa Yayat bukan lagi bagian dari jajaran Polres Metro Bekasi. “Yang bersangkutan bukan anggota kami. Saudara Y merupakan anggota Polsek Cimanggis, Polres Depok. Memang sebelumnya pernah di sini, tapi terakhir tahun 2017 sudah dimutasi,” tegas Sumarni, seperti dikutip dari Wartakotalive.com.

Advertisement

Pernyataan ini mengklarifikasi status administratif Yayat dan menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan lintas wilayah kepolisian.

Akar Kasus: Praktik “Ijon” Proyek

Kasus korupsi ini bermula dari praktik “ijon” proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ade Kuswara, bersama ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari komunikasi antara Ade Kuswara dan Sarjan terkait proyek di Pemkab Bekasi. Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Ade diduga rutin meminta “ijon” paket proyek melalui perantara HM Kunang.

“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ungkap Asep Guntur.

Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima uang dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, total dugaan penerimaan yang diterima mencapai Rp 14,2 miliar.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Sarjan dijerat sebagai pihak pemberi suap.

Kasus korupsi yang bermula dari praktik “ijon” proyek di Bekasi ini kini berkembang menjadi semakin kompleks, dengan menyeret nama aparat penegak hukum selain pejabat daerah dan pihak swasta.

Advertisement