Regional

Lahan Belum Jelas, Pembangunan Hunian untuk Korban Tanah Gerak di Semarang Masih Terhambat

Advertisement

SEMARANG, KOMPAS.com – Nasib 63 warga terdampak tanah gerak di Kampung Sekip, Kelurahan Jangli, Kota Semarang, masih menggantung. Mereka telah dua bulan mengungsi dan pembangunan hunian tetap (huntap) maupun sementara (huntara) terhambat akibat belum adanya kejelasan status lahan.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Tengah, Bergas C Penanggungan, menyatakan bahwa proses pembangunan baru bisa dilanjutkan setelah lahan yang akan digunakan memiliki status yang jelas. “Syarat pembangunan huntap itu adalah (lahan yang memiliki) SHM. Nanti kalau misalnya dipakai sementara pakai tanah Pemkot dulu (berarti dibangun huntara),” ujar Bergas saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).

Bergas menjelaskan, Pemerintah Kota Semarang memiliki opsi untuk mengusulkan lahan milik pemerintah kota untuk pembangunan huntara terlebih dahulu. Setelah itu, pemkot dapat menyiapkan lahan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk pembangunan huntap. Skema ini memungkinkan warga memiliki tempat tinggal sementara sambil menunggu huntap dibangun.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa pembangunan huntap dapat diintegrasikan dengan program Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). “Nanti 2-3 tahun kamu di tanah itu tapi sambil kamu mencari tanah sendiri huntap. Nanti kalau sudah dapat tanahnya langsung digandengkan dengan program RTLH,” tambahnya.

Perlunya Lahan Segera untuk Huntara

Bergas menekankan urgensi pencarian lahan untuk huntara agar warga terdampak dapat segera menempati tempat tinggal yang lebih layak, aman, dan nyaman. “Yang paling cepat huntara. Pokoknya tugasnya pemerintah kota itu inventarisasi tanah pemerintah kota yang bisa digunakan. Itu dulu, kalau itu sudah dapat, enggak gede juga kok butuhnya enggak sampai 1000 meter,” ungkapnya.

Advertisement

Terkait anggaran, Bergas menegaskan bahwa pembahasan dana pembangunan huntara atau huntap baru bisa dilakukan setelah status lahan dipastikan. “Kalau itu sudah dapat, nanti kita rembukan nih. Mau mengeksekusi huntarannya pakai duit siapa? Sharing kah, cost sharing kah, pakai (anggaran) pemerintah kota atau apa pakai provinsi? Ya itu nanti kita rembukan tapi tanah ceto (jelas) dulu,” tegasnya.

Koordinasi dengan Kodam Terkait Lahan

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi telah menyatakan komitmen untuk merelokasi puluhan warga Kampung Sekip ke tempat yang lebih aman. Namun, hingga kini, masyarakat masih bertahan di pengungsian.

Luthfi mengungkapkan bahwa lokasi tanah gerak tersebut berada di tanah milik Kodam TNI. Hal ini mengharuskan adanya komunikasi dan koordinasi dengan Pangdam untuk mengkaji kemungkinan relokasi di lahan milik Kodam. “Jadi untuk Jangli ya, saya berkoordinasi dengan Pangdam, karena itu tanahnya Kodam. Saya akan koordinasi lebih lanjut biar mempunyai status (lahan) bagi masyarakat sekitar,” ujar Luthfi saat ditemui di kantornya, Jumat (10/4/2026).

Advertisement