Megapolitan

Pengamat Ingatkan Negara Wajib Menjamin Kesejahteraan Guru Honorer Sekolah Swasta

Advertisement

JAKARTA, Kompas.com – Negara wajib menjamin kesejahteraan guru honorer, termasuk yang mengabdi di sekolah swasta. Keterlibatan yayasan swasta dalam menyediakan akses pendidikan seharusnya tidak menggugurkan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan para pendidik mendapatkan upah layak.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menegaskan hal ini sejalan dengan amanat konstitusi yang menempatkan pendidikan sebagai hak dasar anak. “Kalau perspektif saya, layanan pendidikan itu kan berangkat dari hak anak atas pendidikan. Selama ada anak, maka kewajiban pemerintah untuk menyediakan layanan pendidikan,” ujar Ubaid saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/4/2026).

Pernyataan ini mencuat setelah viralnya kisah Abdul Azis, seorang guru honorer di madrasah swasta di Jakarta Utara yang telah mengabdi bertahun-tahun dengan gaji sekitar Rp 2 juta per bulan. Kondisi ini menyoroti persoalan kesejahteraan guru honorer yang kerap luput dari perhatian.

Kewajiban Konstitusi dalam Penyediaan Pendidikan

Ubaid menekankan bahwa penyediaan fasilitas pendidikan dan tenaga pendidik merupakan tanggung jawab pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. “Maksudnya kalau enggak ada sekolahnya ya diadakan sekolahnya, kalau enggak ada gurunya ya diadakan gurunya. Itu kewajiban konstitusi,” tegasnya.

Namun, ia mengakui bahwa kapasitas sekolah negeri di Jakarta belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan anak usia sekolah. “Nyatanya, kursi yang disediakan oleh pemerintah Jakarta di sekolah-sekolah negeri, baik madrasah negeri maupun sekolah negeri, itu separuh aja enggak ada, ya. Masih sangat kurang,” jelas Ubaid.

Peran Vital Sekolah Swasta dan Tanggung Jawab Pemerintah

Kekurangan fasilitas pendidikan negeri inilah yang kemudian mendorong peran penting yayasan pendidikan swasta dalam menyediakan akses pendidikan bagi masyarakat. Ubaid menilai sekolah swasta hadir sebagai pelengkap, bahkan penyelamat, dalam menutup jurang kekurangan fasilitas pendidikan milik negara.

“Jadi keberadaan sekolah swasta ini adalah menambah kekurangan sekolah negeri. Jadi kalau enggak ada sekolah swasta, maka akan ada banyak anak-anak Jakarta yang enggak bisa sekolah,” ungkapnya.

Advertisement

Oleh karena itu, ia kembali menegaskan bahwa pemerintah tetap memiliki kewajiban untuk menjamin kesejahteraan guru, terlepas dari status kepegawaian mereka atau naungan sekolah tempat mereka mengajar.

Skema Kemitraan dan Implikasinya pada Kesejahteraan Guru

Lebih lanjut, Ubaid memandang peran swasta dalam pendidikan sebagai bentuk kemitraan antara pemerintah dan pihak swasta, atau yang dikenal sebagai public-private partnership. Dalam skema ini, yayasan swasta telah berkontribusi dalam penyediaan infrastruktur fisik.

“Nah, karena yang bangun ini di tanah swasta ya, berdiri di atas tanah swasta, lalu milik yayasan, sekolahnya yang bangun juga swasta, maka mestinya urusan guru ya, urusan guru itu menjadi tanggung jawab pemerintah,” kata Ubaid.

Ia menambahkan, “Jadi sekolahnya ini milik swasta tapi kewajibannya melekat pada pemerintah soal pemenuhan-pemenuhan hak dasar anak-anak. Lalu di situ ada guru yang ngajar, berarti hak dasar guru.”

Putusan MK Menguatkan Pandangan

Pandangan ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menekankan pentingnya pendidikan tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Ubaid kembali menegaskan bahwa tanpa dukungan sekolah swasta, banyak anak tidak akan mendapatkan akses pendidikan.

“Jadi sekali lagi pada intinya sekolah negeri itu tidak mampu menampung semua anak kalau misalnya tidak dibantu oleh sekolah swasta. Karena itu kebutuhan sekolah swasta itu juga harus menjadi bagian dari yang harus dipenuhi oleh pemerintah, termasuk gaji guru tadi itu, harus terus dijamin kesejahteraannya,” tutup Ubaid.

Advertisement