Anggota Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polsek Cimanggis, Aiptu Yayat Suderajat, mengajukan pengunduran diri dini dari jabatannya. Keputusan ini diambil sebelum Yayat dijadwalkan memberikan kesaksian terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara. Sidang tersebut rencananya digelar pada Rabu (8/4/2026).
Kapolsek Cimanggis, Kompol Juprino, menegaskan bahwa pengunduran diri Yayat sama sekali tidak berkaitan dengan kasus yang menjerat Ade Kuswara. “Sama sekali enggak ada (hubungannya dengan kasus). Kan saya bilang, pengajuannya jauh sebelumnya (sidang),” ujar Juprino kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2026).
Yayat sejatinya akan menyelesaikan masa dinasnya di kepolisian dalam tiga tahun ke depan. Namun, kondisi fisik menjadi alasan utama di balik pengajuan pensiun dini tersebut. “Karena memang kondisi fisiknya tidak memungkinkan lagi untuk (bertugas). Itu berat badannya saja sudah hampir 200 kg-an,” jelas Juprino.
Meskipun Yayat masih aktif bertugas di Polsek Cimanggis, Juprino mengaku tidak mengetahui secara pasti detail keterlibatan Yayat dalam kasus korupsi tersebut. Pengajuan pensiun dini Yayat telah diajukan beberapa bulan lalu dan saat ini masih dalam proses.
Keterlibatan Yayat dalam Sidang Korupsi
Nama Aiptu Yayat Suderajat mencuat sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Keterlibatan Yayat terungkap saat Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, Henry Lincoln, dipanggil sebagai saksi. Dikutip dari Wartakota Bekasi, Henry Lincoln mengaku mengenal terdakwa Sarjan dari Yayat saat ia berkunjung ke pejabat Bekasi, Dani Ramdan.
Lebih lanjut, Yayat juga disebut-sebut menerima keuntungan dari proyek-proyek pemerintahan daerah yang saat itu berada di bawah kepemimpinan Bupati Ade Kuswara.
Kronologi Kasus Korupsi Bupati Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Sabtu (21/12/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus suap ini bermula dari komunikasi antara Ade Kuswara dan Sarjan, yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selama periode satu tahun terakhir, Bupati Ade diduga rutin meminta “ijon” proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
“Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,”
kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu (21/12/2025).
Selain aliran dana tersebut, Bupati Ade juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak lainnya sepanjang tahun 2025 dengan total mencapai Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, total penerimaan yang diduga diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.






