Megapolitan

Pemprov DKI “Obral” Insentif PBB 2026, Ada Diskon hingga Bebas Denda

Advertisement

JAKARTA, Kompas.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meluncurkan program insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2026. Kebijakan ini menawarkan berbagai skema keringanan, mulai dari pembebasan hingga diskon pembayaran, yang bertujuan meringankan beban warga sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa program insentif ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang dinilai berhasil meningkatkan penerimaan pajak daerah.

“Oleh karena itu, pada 2026 Pemprov DKI kembali menghadirkan program dengan beberapa skema, mulai dari pembebasan hingga pengurangan dan keringanan, termasuk penghapusan sanksi administratif,” ujar Lusiana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4/2026).

Ia menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini, karena pembayaran pajak yang tepat waktu berkontribusi langsung pada pembangunan ibu kota.

“Selain meringankan beban, pembayaran tepat waktu juga berkontribusi pada pembangunan Jakarta sebagai kota global,” katanya.

Rincian Insentif PBB-P2 Tahun 2026

Program insentif PBB-P2 tahun 2026 mencakup beberapa kategori, antara lain:

1. Pembebasan Pokok Tahun Pajak 2026

Pemprov DKI memberikan pembebasan PBB hingga 100 persen bagi wajib pajak perorangan yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut meliputi:

  • Objek pajak berupa rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp 2 miliar.
  • Objek pajak berupa rumah susun hingga Rp 650 juta.

Pembebasan ini hanya berlaku untuk satu rumah milik wajib pajak yang datanya telah tervalidasi dalam sistem pajak online.

2. Pengurangan Pokok Secara Jabatan

Insentif ini diberikan secara otomatis oleh sistem, salah satunya berupa diskon 50 persen bagi warga yang pada tahun sebelumnya tidak memiliki tagihan PBB. Selain itu, kenaikan pajak untuk tahun 2026 dibatasi secara umum hingga maksimal lima persen dari tahun 2025. Namun, jika terdapat penambahan luas bangunan atau tanah, kenaikan dibatasi maksimal 25 persen.

Advertisement

“Pengurangan sebesar nilai tertentu, sehingga kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2026 maksimal lima persen dari tahun pajak 2025,” jelas Lusiana.

3. Diskon Khusus Keturunan Pahlawan

Sebagai bentuk apresiasi, Pemprov DKI memberikan pengurangan PBB sebesar 75 persen bagi wajib pajak yang merupakan keturunan langsung dari veteran, pahlawan nasional, serta mantan pejabat negara atau pejabat DKI yang telah meninggal dunia. Syarat pengajuan meliputi:

  • Objek pajak berupa rumah atau tanah dengan luas maksimal 1.000 meter persegi.
  • Hanya berlaku untuk satu objek pilihan wajib pajak.
  • Pengajuan dapat dilakukan secara online melalui pajakonline.jakarta.go.id, bahkan jika Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) belum lunas.

4. Bayar Lebih Cepat, Diskon Lebih Besar

Warga yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal akan mendapatkan potongan tambahan yang bervariasi:

  • Diskon 10 persen untuk pembayaran pada periode April–Mei 2026.
  • Diskon 7,5 persen untuk pembayaran pada periode Juni–Juli 2026.
  • Diskon 5 persen untuk pembayaran pada periode Agustus–September 2026.

Selain itu, tunggakan PBB-P2 tahun 2021–2025 juga mendapatkan diskon sebesar lima persen jika dibayarkan hingga akhir tahun 2026.

5. Denda Dihapus

Pemprov DKI juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan dan bunga angsuran untuk pembayaran PBB-P2, khususnya bagi tunggakan tahun sebelumnya. Program penghapusan denda ini berlaku mulai 1 April hingga 31 Desember 2026.

Lusiana berharap seluruh keringanan yang ditawarkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak dan turut berkontribusi pada pembangunan Jakarta.

“Dengan program ini, kami harap warga bisa lebih patuh membayar pajak dan ikut mendukung pembangunan Jakarta,” ujarnya.

Advertisement