Nasional

Dilema Pajak Jalan Tol: Antara Target Penerimaan dan Daya Beli

Advertisement

Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol kembali mencuat, menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi lonjakan biaya logistik dan tergerusnya daya beli masyarakat. Rencana ini, yang tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025-2029, bertujuan memperluas basis pajak guna mendanai target pembangunan ribuan kilometer jalan tol baru. Namun, kebijakan ini berisiko menaikkan tarif tol secara efektif, yang dapat memicu inflasi harga barang pokok.

Meskipun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberikan sinyal tegas bahwa implementasi kebijakan ini tidak akan terburu-buru. Ia menekankan bahwa pajak baru tidak akan diberlakukan sebelum daya beli masyarakat menunjukkan perbaikan yang signifikan. Permasalahan mendasar terletak pada kesenjangan antara ambisi pembangunan infrastruktur yang masif dengan keterbatasan ruang fiskal negara.

Pemerintah Indonesia memiliki target ambisius untuk membangun lebih dari 2.400 kilometer jalan tol baru dalam periode 2025 hingga 2029. Pembangunan ini membutuhkan pendanaan yang sangat besar dan berkelanjutan. Di sisi lain, tax ratio Indonesia yang masih perlu ditingkatkan mendorong pemerintah untuk mencari sumber penerimaan baru, termasuk sektor-sektor yang sebelumnya mendapat pengecualian pajak, seperti jasa jalan tol.

Dilema Renstra DJP dan Bantahan Menkeu

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memasukkan rencana pengenaan PPN jasa jalan tol ke dalam Renstra 2025-2029 dengan beberapa argumen mendasar. Pertama, kebijakan ini dianggap sebagai langkah sistematis untuk memperluas basis pajak demi mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil. DJP berargumen bahwa pengguna jalan tol umumnya berasal dari kalangan menengah ke atas yang memiliki kemampuan finansial, sehingga pengenaan pajak tidak akan secara langsung membebani masyarakat rentan.

Selain itu, PPN jalan tol dipandang sebagai sumber pembiayaan alternatif yang berkelanjutan untuk mendukung ekosistem infrastruktur. Rencana ini juga sejalan dengan upaya penyiapan regulasi pajak lainnya, seperti pajak karbon dan transaksi digital.

Namun, di tengah wacana tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan klarifikasi yang menenangkan publik. Beliau menyatakan bahwa rencana yang tercantum dalam Renstra DJP tersebut belum tentu segera dilaksanakan. Sri Mulyani menegaskan bahwa sebelum ada perbaikan daya beli masyarakat yang signifikan, pemerintah tidak akan menerapkan pajak baru.

Secara mengejutkan, Sri Mulyani juga menyatakan tidak mengetahui detail masuknya poin tersebut dalam Renstra DJP dan berjanji akan “membereskannya”. Beliau menekankan bahwa setiap kebijakan pajak baru harus melalui analisis mendalam oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Pernyataan ini mengindikasikan adanya dinamika internal di tubuh Kementerian Keuangan dan seolah menjadi “rem” bagi ambisi DJP.

Harmonisasi Koordinasi dan Skema Berkeadilan

Solusi pertama yang mendesak adalah perbaikan koordinasi antara Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Kejadian di mana seorang menteri merasa perlu “membereskan” rencana unit eselon satunya menunjukkan adanya communication gap yang perlu segera diatasi. DJP dan BKF harus berada dalam satu frekuensi sebelum melemparkan dokumen rencana strategis ke publik guna menghindari kegaduhan.

Advertisement

Selain itu, rencana kebijakan pajak yang sensitif seperti ini idealnya melalui diskusi terbatas dengan para pemangku kepentingan untuk mengukur dampak sosialnya. Menteri Keuangan perlu memastikan bahwa setiap rencana ekstensifikasi pajak telah melewati restu politis sebelum dipublikasikan oleh unit teknis.

Apabila PPN jasa jalan tol memang harus diterapkan di kemudian hari, solusinya tidak bisa sekadar mengenakan tarif datar. Pemerintah perlu mengadopsi pendekatan yang lebih cerdas melalui diferensiasi golongan kendaraan. PPN sebaiknya tidak dikenakan pada kendaraan logistik (Golongan II-V) yang mengangkut bahan pangan untuk mencegah lonjakan inflasi. Pajak bisa difokuskan pada kendaraan pribadi (Golongan I) sebagai bentuk pajak atas kenyamanan.

Penerapan PPN juga dapat dilakukan secara bertahap, dimulai dari tarif rendah sebelum menuju tarif standar sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hasil dari PPN ini juga idealnya dikunci (earmarking) khusus untuk perbaikan jalan tol atau subsidi transportasi publik, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari pajak yang mereka bayarkan.

Belajar dari Pengalaman Internasional

Beberapa negara telah berhasil menerapkan sistem serupa untuk mengelola infrastruktur mereka. Salah satunya adalah China, yang menerapkan model bisnis ketat dengan komponen pajak dan biaya layanan yang tinggi. Dana yang terkumpul digunakan kembali untuk ekspansi jaringan jalan tol yang kini menjadi salah satu yang tercanggih di dunia. Logistik di China tetap kompetitif karena konektivitas yang terjamin mengurangi biaya kerusakan kendaraan dan waktu tempuh secara drastis.

Negara-negara Eropa seperti Prancis juga menerapkan PPN atas tarif tol, terutama pada jalan tol yang dikelola oleh swasta. Manfaat utamanya adalah negara tetap mendapatkan pemasukan dari sektor jasa, sementara kualitas layanan jalan tol tetap terjaga di level premium.

Wacana PPN jasa jalan tol di Indonesia sejatinya merupakan pedang bermata dua. Di satu sisi menjanjikan kemandirian fiskal, namun di sisi lain mengancam daya beli masyarakat. Kesimpulan yang tepat adalah bahwa kebijakan ini belum saatnya diterapkan secara serampangan.

Solusi terbaik adalah melakukan harmonisasi internal dan kajian dampak sosial-ekonomi yang komprehensif oleh BKF. Tanpa perlindungan terhadap harga kebutuhan pokok, PPN jalan tol hanya akan menjadi beban tambahan yang kontraproduktif. Keadilan pajak harus berjalan beriringan dengan kesejahteraan masyarakat, bukan mengorbankannya demi angka-angka di atas kertas.

Advertisement