Jakarta, Kompas.com – Wacana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) kembali mengemuka, dengan salah satu fokus utamanya adalah penentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Meskipun belum ada angka pasti terkait revisi tersebut, elite Partai Golkar menekankan dua aspek krusial yang harus dipertimbangkan dalam penetapan ambang batas parlemen.
Keterwakilan Rakyat dan Efektivitas Pemerintahan
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan bahwa penetapan parliamentary threshold harus seimbang antara prinsip keterwakilan rakyat (representativeness) dan efektivitas pemerintahan (governability).
“Semaksimal mungkin kita harus menempatkan suara rakyat betul-betul bermakna. Kita harus berupaya memenuhi prinsip OPOVOV (One Person, One Vote, One Value),” ujar Doli saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).
Doli menambahkan, pertimbangan efektivitas pemerintahan juga penting agar produk dari pemilu, yaitu pemerintahan, dapat berjalan dengan baik pasca-pelaksanaan.
Partai Golkar memandang ambang batas parlemen sebagai instrumen untuk menciptakan stabilitas politik. “Untuk itu perlu juga penciptaan kestabilan politik melalui konsolidasi kekuatan politik yang relatif tidak rumit. Apalagi sistem pemerintahan kita adalah sistem presidensial, di mana memang harus didukung oleh sistem parlemen yang multi partai sederhana,” jelas mantan Ketua Komisi II DPR itu.
Usulan Ambang Batas 5 Persen untuk DPR
Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengusulkan agar ambang batas parlemen untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dinaikkan menjadi 5 persen, dari sebelumnya 4 persen. Ia menilai kisaran 4 hingga 6 persen merupakan angka yang ideal untuk ambang batas parlemen DPR RI.
“Saya menilai angka 4-6 persen adalah angka yang ideal. Dengan catatan PT diberlakukan bukan hanya untuk DPR RI, tetapi juga diberlakukan terhadap DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara berjenjang,” ujar Doli.
Putusan Mahkamah Konstitusi soal Ambang Batas Parlemen
Sebelumnya, pada Kamis (29/2/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan terhadap pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemilu yang mengatur ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Perkara dengan Nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa norma pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024. Namun, MK menyatakan konstitusional bersyarat untuk pemberlakuan pada Pemilu DPR tahun 2029 dan pemilu berikutnya, dengan syarat telah dilakukan perubahan yang berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan.
Setidaknya terdapat lima poin prasyarat yang ditetapkan MK terkait perubahan ambang batas parlemen:
- Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.
- Perubahan norma ambang batas parlemen, termasuk besaran angka atau persentase, harus tetap dalam kerangka menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya suara yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
- Perubahan harus dilakukan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik.
- Perubahan harus selesai sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 dimulai.
- Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum, dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Dengan demikian, MK menghendaki agar ambang batas 4 persen mengalami perubahan sebelum Pemilu 2029.






