Nasional

PAN Usul RUU Pemilu Diambil Alih Pemerintah, Hindari Tarik Ulur Kepentingan Parpol

Advertisement

JAKARTA, Kompas.com – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang akan direvisi diambil alih oleh pemerintah. Usulan ini dilontarkan untuk mengantisipasi tarik-ulur kepentingan partai politik sejak awal pembahasan.

Saleh berpendapat, mengingat cakupan tema revisi yang luas dan waktu yang semakin sempit, sebaiknya RUU Pemilu berasal dari inisiatif pemerintah. “Kalau didasarkan atas inisiatif pemerintah, pergelutan pikiran dan agenda parpol dapat dihindari di awal pembahasan,” ujar Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (23/4/2026).

Ia menambahkan, jika pemerintah yang mengajukan usul inisiatif, perbedaan pandangan antarpartai politik masih dapat diakomodasi pada tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). “Kalaupun ada perbedaan, nanti akan diakumulasi pada saat pembahasan DIM,” jelasnya.

Sejarah Usulan RUU Pemilu

Saleh, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR RI, menekankan bahwa secara historis, RUU Pemilu memang kerap diajukan atas inisiatif pemerintah. “Seingat saya, RUU Pemilu itu selalu atas inisiatif pemerintah. Kalau memang mau dibahas, untuk yang sekarang pun saya usul untuk diambil oleh pemerintah. Tinggal dibahas lagi di baleg agar pembahasan bisa segera dimulai,” ungkapnya.

Menurut Saleh, RUU Pemilu merupakan regulasi yang sangat fundamental bagi pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, proses penyusunannya harus mampu mengakomodasi kepentingan berbagai pihak secara adil.

“RUU Pemilu itu adalah fondasi utama implementasi demokrasi di Indonesia. Adil atau tidaknya pelaksanaan pemilu dimulai dari sejauh mana RUU Pemilu disusun,” tegasnya.

Saleh mengakui bahwa pembahasan RUU Pemilu tidaklah mudah karena setiap partai politik memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Kepentingan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari tahapan pembentukan penyelenggara pemilu hingga mekanisme penghitungan dan penetapan hasil.

“Masing-masing partai punya kepentingan. Tidak mudah membicarakannya,” kata Saleh.

Advertisement

Komunikasi Lintas Partai dan Pelibatan Publik

Di sisi lain, Saleh mengungkapkan bahwa komunikasi informal antarpartai politik sudah mulai terbangun. Namun, pembicaraan tersebut masih berada pada tahap awal, yaitu untuk memetakan isu-isu krusial yang berpotensi muncul dalam revisi RUU Pemilu.

“Harus diakui bahwa pembicaraan informal lintas partai saat ini sudah ada. Namun, itu adalah pembicaraan awal untuk menyusun dan memetakan isu-isu krusial yang berpotensi muncul,” tutur Saleh.

Lebih lanjut, Saleh menekankan pentingnya pelibatan publik secara luas dalam proses penyusunan RUU Pemilu. Ia menyebutkan bahwa tokoh agama, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil juga perlu dilibatkan. “Semua harus dilibatkan. Inilah yang dimaksud dengan meaningful participation. Tidak boleh ada yang tertinggal dan ditinggalkan,” pungkasnya.

Kendala Pembahasan di DPR

Sebelumnya, proses awal pembahasan revisi UU Pemilu di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dilaporkan masih menghadapi kendala. Rapat internal Komisi II DPR RI yang dijadwalkan pada Selasa (14/4/2026) untuk mendengarkan pemaparan awal draf RUU Pemilu terpaksa dibatalkan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan bahwa pembatalan rapat tersebut disebabkan oleh belum tersedianya draf dan naskah akademik RUU Pemilu.

“Kita lihat belum waktunya untuk kita rapat internal karena yang dibuat itu baru semacam paper,” kata Zulfikar di Gedung DPR RI, Jumat (17/4/2026).

Advertisement