Partai Golkar menilai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik bukan prioritas utama, sebaliknya, penguatan demokrasi internal dinilai lebih krusial. Penilaian ini disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji sebagai respons terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode kepengurusan.
“Sebenarnya yang lebih penting adalah adanya demokrasi internal yang menjamin proses di partai berjalan sehat, sehingga kekuasaan tidak hanya bertumpu ke satu orang,” ujar Sarmuji pada Kamis (23/4/2026).
Usulan KPK ini muncul dari kajian Direktorat Monitoring lembaga antirasuah tersebut terkait tata kelola partai politik. Kajian tersebut menemukan adanya kendala dalam sistem kaderisasi partai yang belum terintegrasi.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK yang dirilis pada Rabu.
Rekomendasi KPK untuk Tata Kelola Partai Politik
Selain pembatasan masa jabatan ketua umum, KPK juga mengajukan sejumlah rekomendasi lain untuk perbaikan tata kelola partai politik. Salah satunya adalah permintaan agar Kementerian Dalam Negeri menyusun standardisasi serta sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol).
KPK juga mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, khususnya terkait mekanisme rekrutmen calon kepala daerah yang harus berbasis pada kaderisasi internal partai.
Lembaga antirasuah tersebut juga mengusulkan beberapa perubahan dalam revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Perubahan yang diusulkan antara lain pengelompokan anggota partai menjadi anggota muda, madya, dan utama, serta pengaturan jenjang kaderisasi yang lebih jelas bagi bakal calon anggota legislatif.
Lebih lanjut, KPK mengusulkan agar calon presiden, wakil presiden, serta kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi partai. Usulan ini juga mencakup syarat batas waktu minimal keanggotaan partai sebelum seseorang dapat dicalonkan dalam pemilihan umum.






