Nasional

Menangis Meminta Dibebaskan, Ibrahim Arief: Saya Dipaksakan Jadi Tersangka

Advertisement

Eks konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief, yang akrab disapa Ibam, memohon kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari tuntutan pidana 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Dalam pembacaan pleidoi pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/4/2026), Ibam berulang kali menangis sembari menegaskan dirinya tidak bersalah dan merasa dikriminalisasi.

“Saya berharap majelis hakim yang mulia bisa memutus saya bebas dan mengembalikan harkat serta martabat saya setelah sekian lama saya berjuang membersihkan nama saya,” ujar Ibam dengan suara bergetar. Ia bersikeras bahwa dirinya tidak pernah memberikan arahan agar Chromebook dipilih dalam pengadaan kementerian, dan kajian yang dibuatnya hanyalah sebuah rekomendasi yang perlu ditinjau lebih lanjut oleh pihak kementerian.

Ibam merasa ditangkap dan dipaksa menjadi tersangka tanpa bukti yang kuat. “Saya tidak bersalah. Saya ditangkap dan dipaksakan menjadi tersangka dari berbagai dugaan tanpa bukti yang pada akhirnya tidak terbukti,” katanya berlinang air mata. Ia juga menyoroti tuntutan uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar, yang menurutnya merupakan tuduhan bahwa ia menikmati hasil korupsi meskipun uang tersebut tidak berasal dari pengadaan.

“Kini di hadapan tuntutan 22,5 tahun penjara dan upaya memiskinkan keluarga saya, saya berani menyatakan dengan lantang bahwa iya, ini adalah kriminalisasi. Kriminalisasi bagi saya dan semua profesional yang hendak membantu negara,” tegas Ibam. Selama 11 bulan mengikuti proses hukum, ia terus bertanya-tanya mengenai kesalahannya terhadap negara.

Ibam mengungkapkan bahwa setelah membantu membangun Bukalapak, ia menolak tawaran pekerjaan dari Facebook Inggris dengan gaji ratusan juta dan berbagai fasilitas demi berbakti kepada negara. Namun, kini ia justru menjadi terdakwa kasus korupsi. “Saya anggap semua ini adalah harga tambahan yang perlu saya bayar atas pengorbanan saya dan keluarga saya selama ini bagi negara,” tuturnya.

Menutup pembelaannya, Ibam memohon agar majelis hakim mempertimbangkan kondisi keluarganya, mengingat ia adalah satu-satunya pencari nafkah. Istrinya adalah ibu rumah tangga, dan kedua putri mereka masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar. Ia bahkan menyebutkan bahwa anak pertamanya terpaksa berhenti menjalani terapi karena kondisi kesehatannya.

Advertisement

Ibam sendiri memerlukan perawatan rutin akibat penyakit jantung yang dideritanya. Di akhir pleidoinya, ia berharap majelis hakim dapat memutus perkaranya dengan bijaksana, sesuai dengan Asta Cita ke-7. “Dari kearifan yang ditunjukkan selama 4 bulan terakhir, saya memiliki keyakinan penuh majelis hakim tidak termasuk ke mereka yang zalim dan akan memutus dengan kebijaksanaan serta keadilan sesuai dengan Asta Cita ke-7,” tutup Ibam.

Tuntutan Terhadap Ibrahim Arief dan Rekan Terdakwa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ibrahim Arief dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara. Dalam dakwaan, Ibrahim Arief tidak disebut memperkaya diri sendiri, melainkan bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum dengan membuat kajian teknis yang mengacu pada produk tertentu, yaitu Chromebook, dan memengaruhi pejabat kementerian untuk memilih produk tersebut dalam pengadaan.

Dua terdakwa lainnya, eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dan eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dituntut masing-masing 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari. Sri dan Mulyatsyah diduga menekan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memilih Chromebook. Mulyatsyah disebut menerima uang senilai 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat, namun telah mengembalikan Rp 500 juta dan sebagian uang yang diterimanya telah dibagikan.

Baik Sri maupun Mulyatsyah disebut terlibat dalam pembuatan sejumlah teknis untuk memuluskan pengadaan laptop berbasis Chromebook. Ibrahim Arief dan kawan-kawan diyakini melakukan tindak pidana bersama dengan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diyakini mencapai Rp 2,1 triliun, yang terbagi dalam dua pengadaan: pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan Chrome Device Management senilai Rp 621,3 miliar.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement