Nasional

Mendagri Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Advertisement

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang diterbitkan pada Rabu (22/4/2026).

Dalam siaran pers resmi Pusat Penerangan Kemendagri yang berjudul “Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik,” disebutkan bahwa kebijakan ini mencakup kendaraan listrik baru maupun kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.

Tito Karnavian menegaskan bahwa pemberian insentif ini merupakan upaya percepatan transisi energi di sektor transportasi. “Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” demikian bunyi kutipan dari surat edaran tersebut.

Tindak Lanjut Regulasi

Arahan Mendagri ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Tujuan Kebijakan

Kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik ini memiliki beberapa tujuan strategis. Pertama, untuk meningkatkan efisiensi energi dan ketahanan energi nasional. Kedua, untuk mendorong konservasi energi di sektor transportasi. Ketiga, mewujudkan energi bersih guna menjaga kualitas udara yang ramah lingkungan.

Advertisement

Langkah ini juga diambil dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang saat ini menyebabkan instabilitas pada ketersediaan dan harga energi, khususnya minyak dan gas, yang berimbas pada kondisi perekonomian dalam negeri.

Kewajiban Gubernur

Dalam pelaksanaan pemberian insentif fiskal ini, para gubernur diminta untuk melaporkan realisasinya kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda). Laporan tersebut harus dilampiri dengan Keputusan Gubernur dan diserahkan paling lambat pada tanggal 31 Mei 2026.

Adapun rincian pemberian insentif, baik untuk pembebasan maupun pengurangan pajak daerah, mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ketentuan mengenai insentif untuk kendaraan tahun pembuatan 2026 dan sebelumnya telah diatur secara spesifik dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Advertisement