Money

Lapor Pajak via Coretax Makin Mudah, VIDA Andalkan TTE Terintegrasi NIK

Advertisement

PT Indonesia Digital Identity (VIDA) turut mendukung implementasi sistem Coretax yang digagas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menyediakan layanan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (TTE). Solusi ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak.

Dukungan VIDA tidak hanya berhenti pada penyediaan teknologi, tetapi juga melalui kampanye edukatif bertajuk “Lapor Coretax: Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK”. Kampanye ini menekankan kemudahan pelaporan pajak dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

VIDA sendiri merupakan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang telah mendapatkan kepercayaan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 584/2022.

Modernisasi Sistem Perpajakan Melalui TTE

Implementasi Coretax oleh DJP merupakan langkah strategis dalam memodernisasi sistem perpajakan nasional. Untuk mendukung hal ini, diperlukan jaminan keabsahan, integritas, dan keamanan yang tinggi terhadap setiap dokumen elektronik yang dibuat.

Dalam konteks ini, TTE yang disediakan oleh VIDA, yang telah terintegrasi dengan NIK, menjadi kunci untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Founder dan Group CEO VIDA, Niki Luhur, menjelaskan bahwa penggunaan NIK yang terverifikasi dapat mempermudah proses pelaporan sekaligus menjamin legalitas dan keamanan data wajib pajak.

“Kami membawa pesan ‘Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK’ yang menekankan kemudahan proses sekaligus menjamin legalitas dan keamanan data Wajib Pajak. Dengan NIK yang sudah terverifikasi, Wajib Pajak mendapatkan solusi TTE yang sah dan diakui penuh secara hukum,” ujar Niki dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).

Advertisement

Niki menambahkan bahwa penunjukan VIDA sebagai PSrE oleh Kemenkeu RI dan DJP menegaskan bahwa TTE yang mereka sediakan telah diakui dan merupakan bentuk kepercayaan pemerintah terhadap layanan identitas digital yang dikembangkan perusahaan.

Kekuatan Hukum Tanda Tangan Elektronik

Lebih lanjut, Niki menekankan bahwa TTE memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penggunaan TTE tidak hanya memperkuat kepatuhan wajib pajak, tetapi juga meningkatkan aspek keamanan data mereka. VIDA memfokuskan tiga hal utama dalam mendukung wajib pajak melalui perannya sebagai PSrE.

Tiga Fokus Utama Dukungan VIDA

  • Integrasi Identitas: Pemanfaatan NIK yang terverifikasi menyederhanakan alur kerja TTE dan meningkatkan akurasi identitas dalam setiap pelaporan.
  • Jaminan Legalitas dan Kepatuhan Regulasi: Sebagai PSrE yang ditunjuk melalui KMK 584/2022, VIDA memastikan TTE memiliki validitas dan kekuatan hukum setara tanda tangan basah, sehingga dokumen pelaporan pajak diakui secara resmi.
  • Peningkatan Aksesibilitas: VIDA menyediakan solusi TTE yang terstandarisasi dan dapat digunakan secara luas oleh wajib pajak, mendukung transformasi digital perpajakan.

Selain solusi teknologi, VIDA juga menyediakan video tutorial singkat dan infografis yang mudah dipahami untuk membantu wajib pajak yang belum terbiasa dengan pelaporan SPT Tahunan secara digital melalui Coretax.

Melalui kampanye edukatif ini, VIDA mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dalam pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax. Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama mewujudkan sistem perpajakan yang lebih modern, efisien, dan tepercaya.

Advertisement