Regional

Ahli Waris Klaim Lahan Goa Gong Pacitan, Minta Rp 20 Miliar dan Ancam Hentikan Operasional

Advertisement

PACITAN, KOMPAS.com – Destinasi wisata Gua Gong, salah satu kebanggaan Kabupaten Pacitan, kini tengah menghadapi polemik terkait klaim kepemilikan lahan. Ahli waris pemilik lahan yang diklaim berada tepat di atas kawasan gua tersebut menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan memberikan kompensasi sebesar Rp 20 miliar.

Gua Gong, yang berlokasi di Kecamatan Punung, dikenal luas sebagai salah satu gua terindah di Asia Tenggara. Keindahan formasi batuan alami dan luasnya ruangannya menjadikan gua ini sebagai magnet bagi para wisatawan.

Namun, di balik pesonanya, muncul sengketa kepemilikan lahan. Kateni, yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah, menyatakan bahwa lahan seluas 3.569 meter persegi yang berada di atas induk Gua Gong merupakan hak keluarganya.

Klaim ini didasarkan pada dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tanah atas nama almarhum Sukimin. Menurut Kateni, sejak Gua Gong dikelola sebagai objek wisata pada tahun 1996, keluarganya belum pernah menerima kompensasi apa pun dari Pemkab Pacitan.

“Sejak mulai dikelola untuk wisata sampai sekarang, kami belum pernah menerima ganti rugi apa pun. Padahal lahan itu milik keluarga kami,” ujar Kateni melalui rekaman suara aspirasinya pada Kamis (23/04/2026).

Oleh karena itu, pihak ahli waris menuntut ganti rugi sebesar Rp 20 miliar. Nilai tersebut, menurut Kateni, mencakup harga tanah sekaligus kompensasi atas pemanfaatan lahan selama puluhan tahun.

“Kami meminta ada penyelesaian yang jelas. Kalau belum ada, kami juga meminta operasional Gua Gong dihentikan sementara,” tegas Kateni.

Advertisement

Respons Pemerintah Daerah

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Pacitan, Muniirul Ichwan, menyatakan bahwa pihaknya masih akan mendalami dan menelusuri kejelasan status kepemilikan lahan yang menjadi polemik tersebut. Hal ini disampaikannya melalui pesan singkat pada Kamis.

Muniirul menegaskan, pemerintah daerah memahami aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait pengelolaan objek wisata Gua Gong. Menurutnya, aspirasi tersebut merupakan indikasi kepedulian terhadap lingkungan sekaligus masa depan daerah.

Dia menambahkan, seluruh pihak pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga keberlanjutan, ketertiban, serta manfaat ekonomi dari Gua Gong bagi masyarakat Pacitan.

“Karena itu, pemerintah daerah membuka ruang seluas-luasnya untuk dialog dan musyawarah sebagai upaya mencari titik temu,” pungkasnya.

Dengan komunikasi yang baik, Muniirul meyakini bahwa solusi terbaik dapat dicapai demi kepentingan bersama.

Advertisement