Megapolitan

Anggota Polsek Cimanggis Jadi Saksi Korupsi Bupati Bekasi, Statusnya Masih Aktif

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang anggota kepolisian dari Polsek Cimanggis, Depok, diketahui hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara. Hingga kini, polisi yang bersangkutan masih berstatus aktif sebagai anggota Polri.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Depok, Made Budi, membenarkan bahwa saksi bernama Yayat Suderajat terdaftar sebagai anggota Polsek Cimanggis. “Saat ini memang terdaftar sebagai anggota Polsek Cimanggis. Belum ada informasi terkait ini (pengunduran diri),” ujar Made saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Yayat Suderajat bertugas di Satuan Intelijen dan Keamanan Polsek Cimanggis. Ia dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Rabu (8/4/2026). Made Budi mengonfirmasi bahwa pemanggilan Yayat sebagai saksi berkaitan langsung dengan perkara yang tengah disidangkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai status keanggotaan Yayat di kepolisian, termasuk kemungkinan adanya pengunduran diri atau penonaktifan dirinya dari dinas.

Peran Yayat dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi

Nama Yayat Suderajat mencuat dalam persidangan kasus korupsi Bupati Bekasi setelah Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, Henry Lincoln, diperiksa sebagai saksi. Dikutip dari Wartakota Bekasi, Henry Lincoln mengaku mengenal terdakwa Sarjan melalui Yayat saat bertemu pejabat Bekasi, Dani Ramdan.

Lebih lanjut, Yayat juga disebut menerima sejumlah keuntungan dari beberapa proyek pemerintah daerah ketika Kabupaten Bekasi masih dipimpin oleh Ade Kuswara. Keterlibatan Yayat dalam lingkaran proyek dan penerimaan keuntungan ini menjadi sorotan dalam pengungkapan kasus yang sedang bergulir.

Kronologi Kasus Korupsi Bupati Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (21/12/2025).

Advertisement

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus suap ini berawal dari komunikasi antara Ade Kuswara dengan Sarjan, yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Ade Kuswara dilaporkan rutin meminta ijon (pembayaran di muka) paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

“Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ungkap Asep dalam konferensi pers pada Sabtu.

Selain aliran dana dari ijon proyek, Bupati Ade Kuswara diduga juga menerima penerimaan lain dari sejumlah pihak sepanjang tahun 2025, dengan total mencapai Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diduga diterima oleh Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Advertisement