Megapolitan

Biang Kerok Banjir Pondok Aren Tangsel Diduga karena Perubahan Aliran Kali Ciputat

Advertisement

TANGERANG SELATAN, Kompas.com – Perubahan aliran Kali Ciputat di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, diduga kuat menjadi biang kerok banjir yang kerap melanda wilayah Pondok Aren, terutama kawasan Maharta dan sekitarnya. Dugaan ini mengemuka setelah tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Tangerang Selatan melakukan inspeksi lapangan.

“Itu kan Maharta dan sekitarnya banjir juga. Itu efeknya ke utara Pondok Aren, karena itu alirannya Kali Ciputat,” ujar Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Tangsel, Ahmad Syawqi, saat dihubungi Kompas.com melalui WhatsApp pada Kamis (23/4/2026).

Temuan adanya perubahan aliran sungai yang tidak sesuai dengan kondisi semestinya terungkap saat pansus melakukan inspeksi pada Selasa (21/4/2026) terkait penataan ruang dan pengendalian banjir. “Kemarin kita temukan ada perubahan aliran sungai di badan sungai di Pondok Aren,” kata Syawqi.

Kali Ciputat diketahui memiliki dua aliran. Namun, saat ini salah satu aliran tersebut diduga tidak lagi berfungsi optimal karena terputus dan arusnya direkayasa mengarah ke daerah Pondok Aren. Perubahan ini, menurut Syawqi, berdampak signifikan pada kapasitas aliran air, terutama saat curah hujan tinggi.

“Efeknya kan sudah pasti, debit air tinggi kalau curah hujan tinggi,” imbuhnya, menjelaskan bagaimana hal tersebut menyebabkan genangan banjir di sejumlah kawasan Pondok Aren.

Ironisnya, aliran Kali Ciputat yang dialihkan fungsinya ini seharusnya mengalir ke arah Mal Bintaro Xchange (BXc). Namun, sejak tahun 2011, aliran tersebut justru dialihkan ke kawasan Pondok Aren. Jalur asli yang seharusnya dilalui air kini terlihat kosong dan hanya ditumbuhi tanaman liar.

Advertisement

Panggil Pengembang, Minta Dokumen Perubahan Aliran

Akibat dari alih fungsi aliran sungai ini, pihak DPRD Tangerang Selatan memanggil tiga perwakilan pengembang untuk dimintai keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Tangsel pada Rabu (22/4/2026). Dalam rapat tersebut, Pansus meminta dokumen terkait perubahan aliran sungai, termasuk kewajiban penyerahan aset sebagai kompensasi.

Namun, dokumen yang diminta tersebut belum diserahkan kepada Pansus dan masih dalam proses pengumpulan oleh pihak pengembang. “Ini kejadian sejak 2011, harusnya sudah selesai,” ujar Syawqi, menyayangkan lamanya penanganan masalah ini.

Pansus masih akan mendalami temuan ini dengan mempelajari dokumen yang dijanjikan akan diserahkan dalam waktu dekat. Pembahasan masih terus berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final. Pansus masih menunggu kelengkapan dokumen dari pihak JRP (Jaya Real Property Tbk) sebelum melanjutkan pembahasan lanjutan yang dijadwalkan pada 28 April 2026.

Sementara itu, pihak pengembang menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap melengkapi dokumen yang diminta oleh DPRD. “Untuk tahapan selanjutnya kita menunggu, tapi pihak JRP bakal kooperatif sekali,” ujar manajemen bidang perencanaan PT Jaya Real Property Tbk (JRP), Virona Pinem, secara singkat.

Advertisement