Megapolitan

Panti Asuhan Al Mukhlisin Cibubur Jaktim Tak Dieksekusi, Pemilik: Alhamdulillah Saya Lega

Advertisement

Bambang, pemilik Panti Asuhan Yatim Piatu Yayasan Al Mukhlisin di Cibubur, Jakarta Timur, menyatakan rasa lega dan syukurnya setelah masjid serta panti asuhannya tidak menjadi bagian dari objek eksekusi pengosongan lahan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pernyataan ini disampaikan Bambang di lokasi panti asuhan pada Kamis (23/4/2026), menyusul pelaksanaan eksekusi terhadap sejumlah bangunan di area sekitarnya.

“Alhamdulilah saya lega ya. Ya sebenarnya yang saya pikirkan anak-anak yatim mau di ke manakan, kita menempatin ini udah lama kok, mau digusur,” ujar Bambang, yang mengungkapkan kekhawatiran awalnya terkait nasib anak-anak asuhnya.

Bambang mengakui sempat adanya informasi yang keliru hingga berujung pada pembuatan konten video yang kurang sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Ia menegaskan bahwa kepemilikan lahan panti asuhan telah memiliki kelengkapan surat-surat, termasuk akta hibah dan akta notaris sejak tahun 2004. Panti asuhan ini sendiri telah berdiri lebih dari 15 tahun.

Luas lahan yang ditempati panti asuhan tersebut diperkirakan mencapai 500 meter persegi. Di dalam area tersebut, selain bangunan panti, terdapat pula masjid dan makam mendiang pemilik lahan beserta keluarga.

Saat ini, panti asuhan tersebut menaungi 14 anak asuh perempuan dan 17 anak asuh laki-laki. Fasilitas pendidikan pun tersedia, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Bambang bangga menceritakan salah satu anak asuhnya yang berhasil lulus tes menjadi anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

Advertisement

Panti Asuhan dan Masjid Bukan Objek Eksekusi

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengklarifikasi bahwa Panti Asuhan Yatim Piatu Yayasan Al Mukhlisin di Cibubur, Jakarta Timur, tidak termasuk dalam objek tanah yang dilakukan pengosongan. Klarifikasi ini disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rudy Hartono, menanggapi informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan panti asuhan tersebut akan dieksekusi.

“Dari hasil rakor kedua yang di Polres dan juga apa yang telah disampaikan oleh pemohon eksekusi, yayasan anak yatim tidak dieksekusi,” kata Rudy Hartono.

Rudy menambahkan, masjid yang berada di lingkungan panti asuhan tersebut juga tidak menjadi sasaran eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur. “Dari hasil rakor, ada beberapa titik, karena memang sudah ada (surat-surat),” jelasnya.

Dalam pelaksanaan eksekusi di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, terdapat empat bidang tanah yang menjadi objek pengosongan lahan.

Advertisement