JAKARTA, CNN Indonesia — Aktor Ammar Zoni divonis hukuman penjara selama tujuh tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan peredaran narkoba. Vonis ini dibacakan pada Kamis, 23 April 2026, oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Elyarahma Sulistiyowati.
Majelis hakim menyatakan Ammar, yang memiliki nama lengkap Muhammad Ammar Akbar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar Hakim Dwi saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Ammar juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka ia akan menjalani subsider selama 190 hari kurungan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Ammar melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri atau menjadi perantara dalam jual beli, serta permufakatan jahat.
Menanggapi vonis tersebut, Ammar Zoni menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap Ammar di ruang sidang, menandakan dirinya belum mengambil keputusan untuk mengajukan banding.
Sesuai aturan, Ammar memiliki waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan banding jika ia memilih untuk menolak vonis tersebut.
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa terkait kasus dugaan penjualan narkotika jenis sabu di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Ia disebut menerima pasokan sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian mendistribusikannya di lingkungan rutan.
Kasus ini melibatkan lima terdakwa lainnya selain Ammar Zoni, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Kelima terdakwa tersebut juga menghadapi tuntutan pidana terkait kasus yang sama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut mantan suami Irish Bella ini dengan hukuman yang lebih berat, yakni sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Tuntutan JPU ini lebih tinggi dibandingkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.






