JAKARTA, KOMPAS.com — Sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap di Jakarta tidak akan diberlakukan pada Kamis, 1 Mei 2026. Pada peringatan Hari Buruh atau May Day tersebut, semua kendaraan diizinkan melintas tanpa terkecuali.
Kepastian ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, @dishubdkijakarta. “Ganjil genap tidak berlaku pada 1 Mei. Semua kendaraan dapat melintas seperti biasa,” demikian bunyi unggahan tersebut.
Penghapusan sementara kebijakan ganjil genap ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. SKB tersebut menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Buruh.
Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pasal 3 ayat (3) dalam peraturan tersebut secara spesifik menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Dengan demikian, pada 1 Mei 2026, kendaraan dengan plat nomor ganjil maupun genap dapat bebas melintas di seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan ganjil genap.
Meskipun pembatasan kendaran ditiadakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga ketertiban berlalu lintas dan memperhatikan kondisi jalan.
Daftar Jalan yang Biasanya Diterapkan Ganjil Genap
Berikut adalah daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang umumnya diberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat; untuk sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari






