Megapolitan

3 PNS Satpol PP Kota Bogor Diduga Gadaikan SK Bawahan, Terancam Sanksi Berat

Advertisement

Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor dilaporkan ke Inspektorat Kota Bogor atas dugaan pelanggaran disiplin berat. Mereka diduga menggadaikan Surat Keputusan (SK) milik para bawahannya ke bank untuk keperluan pribadi terkait utang-piutang.

Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kota Bogor, Jimmy Hutapea, mengonfirmasi bahwa ketiga aparatur sipil negara (ASN) tersebut telah menjalani pemeriksaan. “Tiga terlapor dugaan pelanggaran disiplin PNS terkait utang-piutang,” ujar Jimmy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/4/2026).

Jimmy menambahkan, pemeriksaan terhadap ketiga terlapor sudah rampung. Ia menegaskan bahwa status kepegawaian mereka adalah PNS, bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Sudah (diperiksa), ketiga terlapor adalah PNS,” jelasnya.

Modus Pelaku dan Dampak Terhadap Korban

Salah satu dari tiga terlapor yang teridentifikasi berinisial IJ, diketahui menjabat sebagai Kepala Subbagian Keuangan Satpol PP Kota Bogor. Ia diduga melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi bawahannya agar menyerahkan SK dengan dalih kebutuhan kantor. Pelaku juga menjanjikan bahwa angsuran utang akan segera lunas.

Advertisement

Namun, kenyataannya pembayaran angsuran tersebut dilaporkan tersendat. Akibatnya, para bawahan yang SK-nya digadaikan merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor.

Proses Penjatuhan Sanksi Menunggu Pertimbangan Teknis BKN

Saat ini, BKPSDM Kota Bogor masih berupaya melengkapi laporan yang diminta oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kelengkapan dokumen ini diperlukan untuk memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) yang menjadi dasar penjatuhan sanksi.

“Dari BKN, harus ada dokumen tambahan sedang kami siapkan. Penambahan di berita acara, untuk memperkuat perilaku yang bersangkutan untuk bisa dijatuhi hukuman disiplin berat,” ungkap Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian, kepada Kompas.com pada hari yang sama.

Advertisement