TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendesak Pemerintah Kota Tangsel untuk segera melakukan normalisasi sungai menyusul temuan perubahan aliran pada Kali Ciputat, Bintaro.
Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Tangsel, Ahmad Syawqi, menyampaikan usulan ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (22/4/2026). Usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi lapangan yang telah dilakukan di kawasan tersebut.
“Kita dorong normalisasi sungai di situ agar fungsi ruangnya tidak berubah,” ujar Ahmad Syawqi saat dihubungi Kompas.com melalui WhatsApp, Kamis (23/4/2026).
Perubahan Aliran Diduga Sebabkan Banjir
Perubahan aliran sungai yang teridentifikasi terjadi pada badan Kali Ciputat dan dialihkan ke wilayah Pondok Aren. Kondisi ini diduga berdampak pada sistem pengairan di area sekitar Pondok Aren, termasuk kawasan Maharta yang kerap dilanda banjir.
“Itu kan Maharta dan sekitarnya kan banjir juga. Itu kan efeknya ke utara Pondok Aren situ, karena kan itu alirannya Kali Ciputat,” jelas Syawqi.
Oleh karena itu, normalisasi sungai dianggap krusial untuk memastikan aliran sungai tetap berfungsi optimal dan terintegrasi dengan sistem drainase kota.
“Normalisasi ini untuk memastikan sistem pengairan dan drainase kota bisa terintegrasi dengan sungai-sungai yang ada,” terangnya.
Tegaskan Fungsi Sungai dalam RTRW
Lebih lanjut, Pansus juga menekankan pentingnya mempertahankan fungsi sungai sebagaimana mestinya dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini tengah dibahas.
“Sungai tetap harus jadi sungai. Itu yang ingin kami jaga,” tegas Syawqi.
Dalam RDP tersebut, pihak pengembang kawasan Bintaro dilaporkan telah menyerahkan dokumen terkait perubahan aliran sungai, termasuk izin dari kementerian. Namun, Pansus masih memerlukan sejumlah dokumen tambahan guna memastikan legalitas dan kewajiban pengembang, khususnya terkait penyerahan aset pengganti.
“Kami masih menunggu dokumen pendukung. Ada beberapa hal yang perlu kami dalami,” imbuh Syawqi.
Hingga kini, pembahasan mengenai hal ini belum mencapai keputusan final. Pansus masih menanti kelengkapan dokumen dari pihak JRP sebelum melanjutkan pembahasan lanjutan yang dijadwalkan pada 28 April 2026.
Pihak pengembang, PT Jaya Real Property Tbk (JRP), menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan melengkapi dokumen yang diminta oleh DPRD.
“Untuk tahapan selanjutnya kita menunggu, tapi pihak JRP bakal kooperatif sekali,” ujar manajemen bidang perencanaan PT Jaya Real Property Tbk (JRP), Virona Pinem, secara singkat.






