Medan,-
Massa yang mengatasnamakan Pengurus Besar Barisan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (PB BPM Sumut) mendatangi kantor kemenag kota Medan terkait dugaan rangkap jabatan, sebagai Kakan kemenag Kota Medan dan Kepala Yayasan Madrasah Tsanawiyah Persiapan Negeri (MTsPN) 4 Medan dan dugaan pungutan liar pada penerimaan siswa baru. Kamis, (05/06/2026).
Arsyad Siregar selaku koordinator aksi mengatakan "Rangkap jabatan yang dilakukan oleh Kakan Kemenag kota Medan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Pendidikan Islam dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)." Ujarnya.
Lebih lanjut, Muhadzjir juga mengatakan "MTsPN 4 Medan diduga memungut uang Rp 2,5 juta dari peserta didik baru tahun ajaran 2024 hal ini sangat memberatkan orang tua siswa."Ujar Muhadzjir
Setelah mendengar orasi BPM,Perwakilan Kemenag Firmansyah Hasibuan menanggapi "Adik adik BPM mengenai rangkap jabatan, itu tidak benar karena kepala madrasah adalah Netty Zakiah, S.Pd, M.Pd dan soal dugaan pungli 2,5 juta sebenarnya hanya 600 ribu sebagai uang bangunan, Itupun kalau adik-adik punya bukti segera berikan ke kami agar kami menindak lanjutinya,"Ucapnya.
Kemudian Arsyad menanggapi statement dari kemenag "Kalau masalah bukti, bukan kepada Kantor Kemenag Kota Medan kami serahkan, kami akan melaporkan ke aparat penegak hukum, agar nantinya dilakukan penyelidikan.” Tutup Arsyad sembari membubarkan diri. (tim)
0 Komentar