Muda Maruli Harahap: Surat Edaran Sudah Terbit, Tapi Praktik Maksiat Masih Merajalela


Medan,-

Muda Maruli Harahap kepada awak media, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melalui Bupati telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor: 141/414/2025 tertanggal 14 Juli 2025 tentang "Jihad Menentang Maksiat di Wilayah Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara". Dalam surat tersebut, para kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara tegas diminta untuk menghindari dan menindak praktik-praktik maksiat, seperti perjudian, perzinahan, penyalahgunaan narkotika, hingga praktik prostitusi terselubung.Jum'at.(01/08)

Namun, yang menjadi pertanyaan publik: Mengapa praktik-praktik maksiat yang dilarang tersebut masih terus ditemukan dilapangan? Apakah surat edaran tersebut hanya menjadi formalitas administratif tanpa implementasi nyata?.

Kewajiban tegas, Realitas Lemah.

Ditambahkan, "Poin pertama dalam surat edaran secara eksplisit menyebutkan bahwa para pemangku kebijakan di tingkat desa harus menghindari dan memberantas berbagai bentuk kemaksiatan. Namun dalam praktiknya, dugaan keberadaan tempat-tempat maksiat, baik secara terselubung maupun terang-terangan, masih tetap ditemukan.

Hal ini menunjukkan adanya celah besar antara regulasi dan pelaksanaan. Di banyak desa, masih ada kesan bahwa aparat desa menutup mata, atau bahkan membiarkan kegiatan-kegiatan menyimpang dengan dalih "bukan kewenangannya" atau karena alasan keamanan sosial.

Dilanjutkan,"Tanggung jawab moral dan sosial tugas kepala desa dan BPD bukan hanya administratif, tetapi juga moral. Dalam surat edaran tersebut jelas bahwa peran mereka sangat penting dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Apabila kepala desa dan perangkatnya sendiri tidak memberi contoh atau bahkan terlibat dalam pembiaran praktik-praktik maksiat, maka upaya menciptakan masyarakat yang beradab dan religius akan gagal total.

Perlu evaluasi dan penindakan yang nyata jika praktik maksiat masih berlangsung, maka perlu dipertanyakan:

1.Apakah kepala desa dan BPD telah menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam surat edaran?

2.Apakah ada sanksi nyata bagi mereka yang melanggar?

3.Apakah pengawasan dari pemerintah kabupaten berjalan efektif?

Jika jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut belum memuaskan, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh, bahkan mungkin rotasi atau tindakan disipliner terhadap oknum yang abai terhadap instruksi ini.

“Surat edaran ini adalah komitmen moral dan administratif yang sangat penting. Namun, tanpa tindakan nyata, ia hanya akan menjadi dokumen kosong. Masyarakat pun berhak untuk mengawasi dan mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam "jihad menentang maksiat" ini. Sudah saatnya surat edaran diiringi aksi nyata, bukan sekadar formalitas.”Tutupnya (tim)

Posting Komentar

0 Komentar