Mahasiswa Desak Kejatisu Mengeluarkan Rekomendasi kepada Pemprov Sumut dan Pemkab Padang Lawas Menempuh Jalur Hukum Terkait "Peron" di Desa Hapung


Medan,-

Mahasiswa Peduli Keadilan Sumatera Utara (MPK Sumut) melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut), massa aksi mendesak Kejati-Sumut untuk supaya memberikan rekomendasi terhadap pemerintah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab. Padang Lawas untuk melakukan langkah hukum terhadap "Peron" di Desa Hapung Kabupaten Padang Lawas terkait dugaan pelanggaran batas muatan kendaraan angkutan truk di jalan lintas Hapung – Sibuhuan.Jum'at.(01/08)

Arianto dalam orasinya menyampaikan, ini menjadi sebuah persoalan yang sangat serius bagi masyarakat pengguna jalan dan berdampak luas terhadap keselamatan masyarakat Kab.Palas yang menggunakan kenderaan roda 2,3,4 dan lain-lain, akibat adanya dugaan angkutan mobil truk sawit melebihi kapasitas muatan dalam pengangkutan, sehingga mengakibatkan kerusakan pada infrastruktur jalan khususnya di Kab.Palas.

Ditambahkan, pemerintah dan penegak hukum harus hadir dalam menangani persoalan tersebut, adanya dugaan Peron dalam angkutan sawit melebihi kapasitas dapat menimbulkan kerusakan jalan insfrastruktur dan kerugian negara.

“Padahal, ketentuan mengenai batas maksimal berat kendaraan bermotor sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya dalam Pasal 169 ayat (1): setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk berat dan daya angkut.” Ujar Arianto dalam orasinya di depan kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Selain itu, ketentuan teknis tentang klasifikasi jalan dan batas dimensi serta berat kendaraan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, serta PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Pihaknya menceritakan dasar dari tuntutan mereka didepan kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berawal dari berdirinya usaha tempat penampungan dan pembelian buah kelapa sawit (Peron) yang beroperasi lebih dari dua tahun di desa Hapung Kecamatan Ulu Sosa Kabupaten Padang Lawas, dimana pengantaran hasil buah yang telah dibeli akan dijualkan kembali ke Pabrik, akan tetapi kendaraan berjenis Tronton yang digunakan untuk mengangkut hasil buah kelapa sawit yang kemudian dijualkan kembali kepabrik melintasi jalan Lintas Sibuhuan - Hapung (Jalan Provinsi).

Jalan aspal tersebut hanya mampu menahan kendaraan dengan beban Maksimum 8-15 Ton, sementara mereka kenderaan berjenis tronton yang digunakan oleh pengusaha peron yang beroperasi didesa Hapung diduga rata - rata bermuatan kurang lebih 30 Ton, yang menyebabkan jalan di beberapa Desa di Kab.Palas termasuk desa Gunung Barani, Desa Sayur Maiccat, Desa Batu Gajah dan serta jalan Desa lainnya mengalami kerusakan, diakibatkan seringnya kendaraan yang melintas melebihi standar batas maksimum pada jalan.

Kemudian Hidayat Hasibuan yang merupakan koordinator aksi menuturkan dalam orasinya Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), setiap kendaraan yang beroperasi di jalan umum harus mematuhi ketentuan maksimum berat yang diizinkan dan tidak boleh melampaui batas yang ditetapkan sesuai dengan kelas jalan yang dilaluinya.

Dia menilai kenderaan berjenis tronton yang melintasi Jalan Lintas Sibuhuan – Hapung kerap mengganggu kenderaan lain yang melintas dan rentan memicu kecelekaan ditambah lagi kenderaan yang bertonase lebih dari klasifikasi jalan yang seharusnya dia lalui akan berpengaruh terhadap percepatan kerusakan jalan, sebab jalan tersebut tidak dirancang untuk kenderaan – kenderaan yang bermuatan lebih dari kapasitas yang dibangun.

Diteruskan, Hidayat Hasibuan menutup orasinya dengan berharap kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara supaya serius dalam mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran yang mereka laporkan.

Ditanggapi oleh pihak kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dari bidang intelejen mengatakan, apresiasi kepada mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa damai, “terkait aspirasi mahasiswa terhadap persoalan akan kita dalami dan akan kita laporkan ke kepada pimpinan.” Ujar Pihak Kejatisu

Sebelumnya mahasiswa yang tergabung dalam lembaga Mahasiswa Peduli Keadilan Sumatera Utara (MPK Sumut) sempat beradu argument dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bidang intelejen dimana mahasiswa meminta supaya permasalahan ini segera dituntaskan sebelum semakin banyak dampak negatif yang ditimbulkan.

Aksi unjuk rasa damai ini berakhir dengan poto bersama, salam-salaman dan ucapan terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah bersedia mengawal aksi damai sampai selesai.(tim)

Posting Komentar

0 Komentar