Medan,-
LKMH SUMUT merespon isu yang beredar di masyarakat Desa Sei Baru Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu atas penyaluran Beras Bulog kepada masyarakat penerima manfaat yang dikenakan biaya sebesar Rp. 30.000 setiap keluarga, (Rabu.30/07/25)
Isu pungutan uang tersebut mencuat ke permukaan karena ada masyarakat merasa keberatan dengan pungutan uang tersebut yang beralaskan untuk biaya transportasi, Sementara di Desa lainnya yang berada di Kec. Panai Hilir tidak ada pungutan biaya apapun seperti yang dilakukan Pemdes Desa Sei Baru Kec. Panai Hilir.
Azar Pjt Koordinator LKMH Sumut menyebut kalo pengutipan itu hanya akal-akalan mereka untuk mengambil kesempatan agar memperoleh keuntungan.
"Itu hanya akal akalan mereka saja untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang salah",Pungkas Azar Pjt.
“Diketahui pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog kembali menjalankan program distribusi bantuan pangan beras gratis tahun 2025, Program ini merupakan bagian dari upaya pengendalian inflasi, penguatan ketahanan pangan, dan perlindungan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah. Namun Pemdes Desa Sei Baru dinilai telah membuat citra buruk program pemerintah tersebut,"Tegasnya.
Dimana Distribusi telah mulai dilakukan secara bertahap sejak awal Juli 2025, dan akan terus berjalan hingga beberapa bulan ke depan. Bantuan ini ditujukan bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya telah terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kemensos.
"Program ini tentunya sangat membantu bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, tapi kita sangat kesalkan apa yang dilakukan oknum Pemdes Sei Baru itu. Ini sudah tindakan pidana Aparat penegak hukum harus segera bertindak memeriksa Kepala Desa dan Seluruh masyarakat yang menerima bantuan." Pinta Azar Pjt.
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi unjuk rasa jika laporan kami tidak ada tindaklanjut" tutup Azar Pjt.
Awak media mencoba konfirmasi Kadis PMD Labuhanbatu meminta tanggapan dengan adanya isu yang beredar pungutan Liar ( Pungli ), tentunya ini merupakan perbuatan yang melawan hukum. Saat ditanya bagaimana reaksi Bapak selaku Kepala Dinas jika benar adanya tindak Pidana pungli tersebut. Apakah bapak bersedia untuk menindak tegas perbuatan Oknum Pemdes Desa Sei Baru???, dan apakah bapak bersedia untuk terlibat melaporkan Oknum Pemdes yang terlibat?, Kadis PMD Bungkam tidak ingin memberikan komentar atas dugaan pungli tersebut. Seolah olah kadis PMD tidak peduli dengan keresahan masyarakat yang disebabkan oleh Oknum Pemdes Sei Baru tersebut.
Begitu juga dengan Kepala Desa Sei Baru saat awak media mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp terlihat Ceklis dua menandakan pesan masuk, namun sampai berita ini tayang tidak ada balasan.(tim)
0 Komentar