MANDAILING NATAL,- Himpunan Mahasiswa Agent Perubahan Sosial Tapanuli Bagian Selatan (HUMAS-Tabagsel) resmi memasukkan laporan atas dugaan sarat kolusi korupsi dan nepotisme (KKN) ke kantor Kejaksaan Negeri Kab.Mandailing Natal atas dugaan korupsi pada Pekerjaan 10 pengadaan langsung Dinas Pertanian Kab. Mandailing Natal.Selasa.(14/10/2025).
Rasydin Hasibuan kepada awak media menyampaikan mereka telah resmi melayangkan laporan Kepala Dinas Pertanian Kab.Mandailing Natal atas dugaan Korupsi pada 10 pengerjaan pengadaan langsung (PL) dinas Pertanian Tahun 2024 Pembangunan / Rehabilitasi jaringan irigasi di beberapa Desa di Kab. Mandailing Natal.
Ditambahkan Rasyidin, 10 pekerjaan pengadaan langsung tersebut mereka menduga ada dugaan korupsi yang dilakukan kepala Dinas Pertanian Kab. Mandailing Natal karena mereka lihat anggaran 10 pekerjaan pengadaan langsung tersebut angkanya sama tersebut sumbernya dari APBD tahun 2024.
"Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 108 ayat (1) dan (3), yang memberikan hak kepada setiap orang untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada pejabat yang berwenang karena kami menilai bahwa adanya dugaan tindak pidana Korupsi, maka kami dari Himpunan Mahasiswa Agent Perubahan Ssosial Tapanuli Bagian Selatan (HUMAS TABAGSEL) laporkan 10 Pengerjaan Pengadaan Langsung (PL) di Dinas Pertanian Kab.Mandailing Natal,” Ujarnya.
"Kami meminta Kepada kepala Kejaksaan Negeri Mandina C/q Kasi Pidana Khusus agar secepatnya memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pertanian Kab. Mandailing Natal, PPK dan pihak rekanan pengerjaan pengadaan langsung 10 tersebut.” Pungkasnya.
“Jika laporan kami tidak di indahkan sebagai mana mestinya oleh kejaksaan negeri Kab.Mandailing Natal kami siap melakukan aksi unjuk rasa damai untuk membuktikan keseriusan kami terhadap dugaan tindak Pidana Korupsi di tubuh dinas Pertanian Kab Mandailing Natal.” Tegas Ketua HUMAS TABAGSEL Rasydin Hasibuan. (tim)
0 Komentar