Langkat,-
Saat di konfirmasi awak media tribun24news.com Zulaminurasyid Harahap Spd mengatakan : "Saya tidak pernah menggelapkan uang koran seperti yang dimaksudkan oleh oknum wartawan tersebut itu fitnah saya merasa di fitnah dalam pemberitaan tersebut."
K3S kecamatan Binjai yang dituduh salah satu awak media terbitan lokan atau media cetak yang telah menuding nya melakukan penggelapan uang koran untuk termin 2---3 untuk bulan berikut nya beliau menjelaskan kalau (BPK RI) sudah menjelaskan dalam juknis (BOS) tidak ada lagi untuk langganan koran kalaupun ada itu untuk publikasi sampaikan kegiatan di sekolah sekolah masing masing dengan mengeprint dan di buat kwitansi untuk pertanggungjawaban.
Untuk apa saya makan uang koran itu kan sudah saya jelaskan untuk tahun 2024 /2025 tidak boleh lagi langganan koran ungkap nya dengan nada kesal dengan oknum wartawan yang sudah memberitakan beliau .Yang seakan terkesan kepada diri nya yang menuding nya seakan menggelapkan uang koran tersebut.
Sama-sama yang kita ketahui kata zulaminurasyid Harahap Spd, Penyebaran berita bohong atau hoax dapat di jerat dengan pasal UU ITE dan KUHP pelaku penyebar hoax dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal RP 1 miliar berdasarkan pasal 45A ayat (1)UU ITE selain ada juga pasal 28 ayat (1)UU ITE yang mengatur larangan penyebaran berita bohong.(Tim)
0 Komentar