Medan,-
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) kembali menjadi pusat perhatian publik setelah didatangi oleh Forum Komunikasi Mahasiswa Pemerhati Padang Lawas (FKMPP) dalam sebuah aksi demonstrasi yang menuntut kejelasan dan ketegasan terhadap dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).Jum'at.(19/09).
Aksi unjuk rasa jilid II menunjukkan ketidakpuasan FKMP terhadap APH, kami menilai lambatnya penanganan kasus yang mereka anggap krusial bagi masa depan pendidikan di daerah mereka.
Dalam pernyataan sikap yang tegas, FKMPP tidak hanya meminta janji, tetapi juga menuntut langkah konkret dari Kejati-Sumut, Mereka mendesak Kejati-Sumut Sumut untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana BOS yang digunakan untuk kegiatan Orientasi Mabigus Kwartir Cabang (Kwarcab) Padang Lawas. Tuntutan ini bukan hanya sekadar seruan, melainkan ajakan untuk membongkar tuntas masalah yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Lebih jauh, FKMPP mendesak Kejati Sumut untuk membentuk tim khusus guna menyelidiki kasus ini. Mereka juga meminta agar Kejaksaan mengusut aliran dana secara menyeluruh dan memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Padang Lawas Dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas. Puncak dari tuntutan mereka adalah permintaan agar Kejati Sumut menangkap Ketua Kwarcab Padang Lawas beserta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas yang diduga melakukan pungutan liar sebesar Rp.5.000.000,00 dari setiap Ka. Mabigus se-Kabupaten Padang Lawas. Tuntutan ini mencerminkan betapa seriusnya dugaan pelanggaran yang mereka sampaikan.
Pihak Kejaksaan menyambut aksi tersebut dan mengakui bahwa laporan yang disampaikan oleh FKMPP telah diterima dan sedang dalam tahap penelaahan oleh jaksa fungsional. Mereka meminta massa aksi untuk bersabar, sembari meyakinkan bahwa laporan tersebut telah dicek dan ditelaah oleh Bidang Intelijen Kejaksaan.
Untuk memastikan adanya komunikasi yang transparan, Kejati Sumut menawarkan solusi bagi FKMPP dan masyarakat umum untuk memantau perkembangan kasus melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau hotline yang mereka sediakan. Kejaksaan bahkan menyebutkan bahwa masyarakat bisa mengirimkan foto surat masuk dari PTSP melalui WhatsApp ke nomor hotline untuk mendapatkan pembaruan.
Namun, FKMPP menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai ada kejelasan. Mereka siap melakukan aksi berkelanjutan jika tidak ada respons nyata dan konkret dari Kejaksaan. Sikap ini mencerminkan semangat juang mereka demi terwujudnya supremasi hukum yang bersih dari korupsi.
Meskipun Kejaksaan tidak dapat memberikan identitas jaksa yang menangani kasus ini, mereka menjanjikan bahwa setiap masukan dari FKMPP akan disampaikan kepada pihak yang berwenang. (tim)
0 Komentar