Medan,-
Gabungan Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Bagian Selatan (GMMPH -Tabagsel) resmi melayangkan surat laporan Dumas ke kantor PTSP Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) terkait dugaan pungli atau KKN di Kantor Camat Angkola Timur Selasa.(26/08/2025).
Saif Azis Siregar selaku perwakilan dari GMMPH-Tabagsel mengungkapkan di depan awak media, kami berharap agar pihak Kejati-Sumut untuk segera melakukan proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi /pungli di Kantor Camat Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan pada 16 Desa di Tapanuli Selatan.
Dilanjutkan," Sebelumnya kami sudah melakukan investigasi dan menelusuri informasi yang lebih detail, bahwasanya adanya isu yang diterpa dari beberapa kepala desa yaitu dari 16 Kepala desa di Kab.Tapanuli Selatan menyebutkan, bahwasanya adanya dugaan pengutipan dengan nominal jutaan rupiah dengan modus kutipan uang kegiatan perayaan hari kemerdekaan.
Oknum kepala desa sudah resah atas dugaan pungutan uang tersebut, kami menilai adanya kejanggalan pada kutipan uang setiap kepala desa, namun kami tidak bisa mengindahkan perintah tersebut, kami akan mendapatkan tekanan atau akan diperlambat secara administrasi di setiap desa oleh Kantor Camat Angkola Timur Kab.Tapanuli Selatan.
Ditambahkan," Kami memiliki harapan yang besar kepada Kejati-Sumut untuk mengungkapkan atas dugaan Pungli/KKN di Kantor Camat Angkola Timur Kab.Tapanuli Selatan.
Laporan Dumas yang resmi telah kami antarkan ke kantor PTSP Kejati-Sumut kiranya segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang terlibat terkait atas dugaan pungli/KKN di Kantor Camat Angkola Timur Kab.Tapanuli Selatan.(tim)
0 Komentar