Abdul Husein Simamora Bersuara,Eksekusi Lahan Seluas 23000 Ha di Simangambat Kab.Paluta Diduga Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum


Padang Lawas Utara,-

Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gabungan Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Mahasiswa Pemuda Peduli Hukum (DPP PERMADA PH) dan Gerakan Mahasiswa Anti Penindasan (GEMAS) geruduk Kantor Bupati Padang Lawas Utara dan Kantor DPRD Padang Lawas Utara,Selasa. (10/06/2025). 

Aksi unjuk rasa damai ini  menyikapi rasa kekecewaan terhadap Bupati Paluta yang terkesan bungkam akan kehadiran Satgas PKH yang mengeksekusi lahan masyarakat seluas 23.000 Ha di Kecamatan Simangambat Kab. Padang Lawas Utara pada 25 April 2025 kemarin.

Dalam tuntutannya, Rezky Fery Sandria yang merupakan Koordinator Aksi menyampaikan agar Bupati Paluta harus mengambil sikap serta menyusun langkah-langkah strategis dalam menyelesaikan persoalan ini.

"Kami menilai lahan yang dieksekusi tersebut adalah lahan aktivitas masyarakat adat simangambat dalam mencari sumber penghidupan, Eksekusi lahan tersebut juga terkesan dipaksakan seolah sangat sarat akan kepentingan dalam peralihan dan pengelolaan yang akan datang.” Ucapnya.

Selanjutnya Ferdiansyah Pasaribu dalam orasinya: “Bupati harus bertanggungjawab atas insiden eksekusi lahan tersebut. Apakah ada sosialisasi yang transparan khususnya masyarakat adat yang ada di Simangambat?."

"Perlu kita ketahui dalam Perpres No 5 tahun 2025 tepatnya pada pasal 8 ayat 2, Satgas PKH hanya memiliki tugas melaksanakan penertiban kawasan melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan. Tidak ada dikatakan bahwa Satgas PKH itu sebagai Eksekutor!,"Jelasnya.

Abdul Husein Simamora menambahkan bahwa tindakan eksekusi lahan seluas 23000 Ha di Simangambat yang berdasar pada Putusan MA nomor 2642K/Pid/2006 menurut kami sangat tidak sesuai dan merupakan dugaan perbuatan melawan hukum. Pasalnya putusan tersebut telah dibatalkan dalam Putusan MA nomor 2094K/Pdt/2018."

"Salah satu inti Putusan tersebut menyatakan bahwa perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan Padang Lawas Utara seluas 23000 Ha beserta seluruh bangunan yang ada diatasnya adalah hak yang sah dari masyarakat adat luat simangambat.” Tutupnya.

Setelah kurang lebih satu jam massa berorasi, Pihak Pemkab Paluta (Kabag Hukum,  Ricky Fanoly. H) datang menjumpai massa. Namun massa menolak beliau untuk menanggapinya. Karena massa menganggap Ricky Fanoly tidak kompeten untuk menanggapi itu, yang diharapkan massa adalah Bupati Paluta  yang langsung menjelaskan bagaimana semua pertanyaan-pertanyaan massa.

Namun setelah dijelaskan Bahwa Bupati sedang tidak berada dikantor, akhirnya massa pun menerima (Ricky Fanoly) untuk menanggapi aspirasi massa. Dengan harapan aspirasi tersebut harus sampai kepada Bupati Paluta.

Dalam tanggapannya, (Ricky Fanoly) menyampaikan bahwa pihak pemerintah tidak mengetahui proses eksekusi lahan tersebut. “Kita mengetahui informasi tersebut pada saat H-1 pengeksekusian." Ujarnya.

"Kita hadir disana hanya sebagai tamu dan undangan saja. Kita tidak tahu ada tanah masyarakat yang disita oleh pemerintah/dieksekusi oleh kejagung. Kemudian pemerintah daerah Paluta tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam masalah eksekusi lahan di simangambat."Terangnya.

Dengan ditutupnya statement dari kabag hukum tersebut, massa pun merasa kecewa atas tertutupnya informasi pengeksekusian lahan tersebut. Dan massa pun menutup kegiatan aksi di kantor Bupati Paluta dengan menyerahkan pernyataan sikap serta beberapa putusan dan peraturan kepada kabag hukum.

Massa Pun melanjutkan aksi unjuk rasa damai di Kantor DPRD Paluta. Namun setelah beberapa kali massa bergantian menyampaikan orasinya, Satupun tidak ada Anggota DPRD Paluta yang datang menanggapinya. Akhirnya dengan rasa kekecewaan yang tinggi terhadap DPRD Paluta massa pun membubarkan barisan dengan tertib. (tim)

Posting Komentar

0 Komentar