Medan.Jum'at.(18/04/2025).
Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Sumut, berhasil mengungkap praktik pornografi yang melibatkan anak-anak dibawah umur, Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Tim Siber Polda Sumut di sebuah kamar eksklusif Leon Kost VIP yang berlokasi di Jalan Keadilan II, Tembung, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Pada Senin malam, 14 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
Adapun modus perbuatan pidana para pelaku yakni dengan cara melakukan siaran langsung atau live konten pornografi yang ditayangkan dengan menggunakan sebuah aplikasi live streaming, Polisi berhasil ringkus 4 pelaku.
Atas keberhasilan Tim Siber Polda Sumut tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara (LPA Sumut), MUNIRUDDIN RITONGA,S.H.I.,M.Ag mengatakan kepada awak media “Kami selaku pegiat perlindungan anak sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Tim Siber Polda Sumut karena telah berhasill mengungkap praktik pornografi yang melibatkan anak-anak dibawah umur.”
Lebih Lanjut, MUNIRUDDIN RITONGA,S.H.I.,M.Ag menyampaikan “Atas adanya temuan ini, di era digitalisasi saat ini, kami berharap pemerintah dapat mengambil sikap serius untuk segera memblokir aplikasi-aplikasi yang bisa menampilkan konten-konten pornografi, karena akan berdampak negatife kepada pola perilaku kehidupan anak-anak indonesia. Ini menjadi salah satu peluang yang menyebabkan tumbuh suburnya praktik pornografi berbasis online.”
"Salah satu faktor pendorong menjamurnya anak-anak terlibat dalam dunia pornografi berbasis online melalui bujuk rayu, tipu muslihat dengan mengkambinghitamkan kemiskinan,"Ungkap Muniruddin.
MUNIRUDDIN RITONGA,S.H.I.,M.Ag dalam kesempatan ini didampingi oleh D.N. SIAGIAN SH (Sekretaris LPA Sumut), memberikan dukungan kepada Polda Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk lebih aktif melakukan Patroli Cyber guna memutus mata rantai jaringan Child Prostitusi Online yang telah meresahkan Masyarakat Sumatera Utara.
Oleh sebab itu LPA Sumut meminta Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas bagi para agen, cukong, perantara dan penyedia prostitusi online yang melibatkan anak guna menciptakan efek jera bagi para pelaku.(Andar)
0 Komentar