Sorotan Tajam Kasus OTT Aktivis: AMPUH Desak Kapolres Padangsidimpuan Bertindak Transparan


PADANGSIDIMPUAN, – Empat orang aktivis di Kota Padangsidimpuan kabarnya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polres Padangsidimpuan atas dugaan pemerasan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).


Penangkapan ini telah menarik perhatian publik dan memicu seruan untuk transparansi dalam penanganan kasus ini.


Keempat tersangka, yang diidentifikasi sebagai DS, MAB, ZP, dan ARH, diduga memeras korban dengan ancaman akan mempublikasikan video pribadi yang diambil di Gold Dragon Medan.


Menurut laporan, para tersangka meminta sejumlah uang kepada korban agar tidak melakukan aksi demonstrasi pada 9 Oktober 2025.


Kronologi kejadian bermula pada 5 Oktober 2025, ketika korban dihubungi oleh seseorang bernama Ipnul untuk mengatur pertemuan dengan keempat terlapor di Kafe Dell, Kampung Marancar.


Dalam pertemuan tersebut, para tersangka mengklaim memiliki video pribadi korban dan mengancam akan melakukan demonstrasi jika permintaan mereka tidak dipenuhi.


Korban yang merasa terancam, mentransfer Rp3 juta ke akun Dana milik salah satu tersangka. Namun, permintaan terus berlanjut, dan pada 6 Oktober 2025, korban kembali diminta menyerahkan Rp15 juta secara tunai di Kembar Kafe.


Setelah uang diserahkan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan langsung mengamankan para tersangka.


Dari tangan DS, polisi menemukan uang tunai Rp15 juta yang disimpan di saku jaketnya. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.


Reaksi dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH)


Ketua Umum AMPUH, M. Hadi Susandra Lubis, mendesak Kapolres Padangsidimpuan untuk membuka kasus ini secara transparan kepada publik.


"Kasus ini harus diungkap secara terang-benderang. Jangan ada yang ditutup-tutupi, karena publik berhak tahu," ujarnya.


Hadi Lubis juga menyinggung kemungkinan adanya keterkaitan kasus ini dengan Gold Dragon Medan, dan meminta klarifikasi dari Wakil Walikota Padangsidimpuan.


"Kami akan meminta penjelasan resmi dari Polres dan Wakil Walikota Padangsidimpuan, berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," tambahnya.


Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Padangsidimpuan dalam menunjukkan komitmen terhadap supremasi hukum dan keadilan. (Tim)



Posting Komentar

0 Komentar