A.Sayuti : Panggil dan Periksa Kades Gunung Baringin Kec.Barumun Tengah Kab.Padang Lawas atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa


 MEDAN,- Mahasiswa yang mengatasnamakan dari Lembaga Barisan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (BPM-SUMUT) menyoroti penggunaan anggaran di salah satu desa di Kabupaten Padang Lawas tepatnya di Desa Gunung Baringin kec. Barumun Tengah Kab. Padang Lawas.Jum'at.(03/10).


Ahmad Sayuti selaku ketua umum BPM-Sumut menyampaikan kepada awak media, “bahwasanya sesuai dengan informasi yang kami dapatkan dan hasil investigasi di lapangan diduga adanya dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa Gunung Baringin dinilai tidak tepat sasaran mulai dari T.A 2018 hingga 2025.” Ujarnya.


Oknum perangkat Desa Gunung Baringin diduga telah meraup anggaran Dana Desa selama beliau menjabat, demi untuk memperkaya dirinya sendiri.


"Melihat adanya informasi yang kami dapat dari beberapa narasumber yang berasal dari masyarakat di desa Gunung Baringin Kec. Barumun Tengah Kab. Padang lawas bahwasanya, diduga Kepada Desa telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tindakan Nepotisme dengan menjadikan istri dari seorang Kepala Desa telah dijadikan Kaur mulai dari Tahun 2018-2025, dimana kami duga telah menyalahi tidak mematuhi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 Pasal 26 Ayat 4 Huruf F yaitu larangan Nepotisme.” Pungkas Sayuti.


Pada tahun 2025 Kepala Desa Gunung Baringin melakukan rekrutmen perangkat Desa setelah yang lama mengundurkan diri (dipecat) akan tetapi rekrut yang dilakukan Kepala Desa tersebut diduga sarat korupsi kolusi dan nepotisme dan ini sejalan dengan informasi yang beredar bahwa kepala desa diduga melakukan pungutan liar kepada Kaur desa yang direkrut dengan jumlah yang bervariasi mulai dari Rp. 10 Juta Sampai dengan Rp. 15 Juta. 


Disamping itu ketua umum BPM-Sumut  yang akrab disapa A.Tion juga membeberkan diduga Kepala Desa Gunung Baringin telah melakukan tindakan Pidana Korupsi terkait Pengelolaan Anggaran Dana Desa yang Berbentuk BUMDES.


Tidak sampai disitu, “Lembu yang berjumlah 39 ekor mulai dari tahun 2018-2025 dimana berdasarkan informasi yang kami peroleh tidak direalisasikan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga adanya dugaan syarat KKN". Tambahnya.


Maka BPM Sumut meminta kepada penegak hukum agar melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait realisasi penggunaan anggaran dana Desa Gunung Baringin tahun 2018-2025, dan meminta  kepada lembaga independen yang mampu menghitung keuangan negara supaya mengaudit kerugian keuangan negara pada anggaran dana desa Gunung Baringin tahun 2018-2025. (tim)


Posting Komentar

0 Komentar