Akses.co.id — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, kembali menegaskan perlunya revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Pernyataan ini dilontarkan Yusril sebagai respons terhadap kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, yang diduga dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kini diproses di peradilan militer.
Yusril menyatakan bahwa revisi undang-undang tersebut seharusnya sudah dilakukan sejak tahun 2004, bersamaan dengan berlakunya Undang-Undang TNI. Namun, hingga kini, perubahan tersebut belum juga terwujud.
“Ya, saya sih melihat bahwa sebenarnya memang undang-undang itu harus diubah. Sebenarnya sejak tahun 2004 pun sudah harus diubah dengan berlakunya undang-undang prajurit TNI. Cuma sampai sekarang belum diubah juga,” ujar Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (27/4/2026).
Yusril menceritakan pengalamannya terlibat dalam penyusunan Undang-Undang TNI pada tahun 2004. Dalam undang-undang tersebut, diatur bahwa jenis tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI akan menentukan di mana mereka diadili. Jika tindak pidana bersifat umum, maka peradilannya adalah di pengadilan umum. Sebaliknya, jika terkait dengan konteks militer, maka akan diadili di peradilan militer.
Namun, mekanisme ini baru bisa berjalan optimal apabila Undang-Undang Peradilan Militer juga direvisi. “Tapi itu baru berlaku setelah Undang-Undang Peradilan Militer-nya diubah. Dan sampai sekarang itu tidak diubah. Saya (ikut) bikin undang-undang (TNI) itu tahun 2004, ya. Jadi pengganti-pengganti saya tidak meneruskan pekerjaan itu sampai sekarang ketika menghadapi kasusnya Yunus ini,” jelasnya.
Kasus Andrie Yunus ini kembali memicu desakan untuk merevisi Undang-Undang Peradilan Militer. Kendati demikian, Yusril menekankan bahwa hal ini memerlukan diskusi lebih lanjut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Belum (diajukan revisi UU Peradilan TNI), karena kan kita perlu diskusi dengan DPR untuk menentukan skala prioritas mana yang akan jadi program legislasi dalam satu tahun yang akan datang,” ucap Yusril.
Ia menambahkan bahwa revisi Undang-Undang Peradilan Militer dapat segera dibahas apabila ada inisiatif dari DPR atau jika terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Jadi kecuali DPR, kalau DPR mendahului ya boleh saja. Atau ada yang mengajukan ke Mahkamah Konstitusi, tapi sebelum itu terjadi, ya apa yang berlaku adalah ketentuan undang-undang peradilan militer sendiri,” pungkasnya.
Desakan Revisi dari Anggota DPR
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, juga menilai kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dapat menjadi momentum untuk mendorong revisi aturan peradilan militer dalam Undang-Undang TNI.
Menurut politikus senior PDI-P tersebut, selama aturan peradilan militer belum direvisi, seluruh perkara yang melibatkan prajurit TNI, baik pidana militer maupun sipil, tetap harus diproses melalui peradilan militer.
“Mau tidak mau, suka tidak suka ya, sekarang ini peradilan militer belum diubah, belum direvisi. Walaupun Undang-Undang TNI sudah dilakukan revisi, tetapi amanat mengubah Undang-Undang atau peradilan militer itu belum dilaksanakan,” ujar Hasanuddin saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta Selatan, Sabtu (18/4/2026).
Oleh karena itu, Hasanuddin berpendapat bahwa perlu ada perubahan aturan agar perkara pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI dapat diadili di pengadilan umum. Sementara itu, untuk perkara yang berkaitan dengan tugas dan fungsi militer, ia menyarankan agar tetap ditangani di peradilan militer.
“Ke depan menurut hemat saya, banyak pengalaman, banyak hal, sebaiknya mungkin dilakukan ratifikasi atau dilakukan revisi dari Undang-Undang TNI ini, khususnya peradilan militer. Sehingga prajurit TNI yang melakukan perbuatan pidana sipil sebaiknya dilakukan di pengadilan sipil,” kata Hasanuddin.
Ikuti Akses.co.id
