Regional

YLKI dan Praktisi Pertanyakan Fungsi OJK dalam Kasus Peretasan Rp 143 Miliar Bank Jambi

Advertisement

JAMBI, KOMPAS.com – Kasus peretasan yang menyebabkan kerugian hingga Rp 143 miliar di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi memicu pertanyaan serius mengenai peran dan fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi, Ibnu Kholdun, secara terbuka mempertanyakan efektivitas OJK dalam menyikapi perkara ini.

Menurut Ibnu, OJK Jambi terkesan tidak menunjukkan peran aktif dalam penanganan kasus yang berdampak pada kerugian nasabah secara masif. Padahal, berdasarkan Undang-Undang OJK, lembaga tersebut dibentuk dengan amanat utama untuk memberikan perlindungan hukum bagi nasabah dan masyarakat.

“Kan jelas bahwa OJK itu dalam hal kasus Bank Jambi, harusnya berpihak pada nasabah, kalau merujuk pada konsiderannya, OJK ada untuk melindungi nasabah,” ujar Ibnu, Rabu (22/4/2026). Ia menambahkan bahwa realitas yang terlihat justru sebaliknya, di mana peran OJK terkesan tidak muncul atau bahkan terkesan berpihak pada Bank Jambi.

Ibnu Kholdun juga menekankan pentingnya aturan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, khususnya POJK No. 22 Tahun 2023 yang merupakan penyempurnaan dari POJK 6/2022. Aturan ini mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk menerapkan prinsip transparansi, perlakuan adil, keandalan, keamanan data, serta penanganan pengaduan yang cepat demi mencegah kerugian konsumen.

Praktisi Hukum Soroti Kegagalan Pengawasan Preventif OJK

Kritik serupa datang dari praktisi hukum sekaligus mantan legal resmi Bank Jambi, Romiyanto. Ia berpendapat bahwa OJK telah gagal dalam menjalankan fungsi pengawasan preventif, terutama terkait manajemen risiko teknologi informasi (TI) perbankan yang diatur dalam POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

“Kalau benar Bank Jambi belum melakukan upgrade core banking ke level terbaru maka saya mempertanyakan, sejauh mana efektivitas pengawasan rutin yang dilakukan OJK Jambi selama ini?,” ujar Romi.

Menurut Romi, OJK seharusnya tidak hanya bertindak sebagai “pemadam kebakaran” yang baru hadir saat masalah terjadi. Lembaga tersebut dituntut untuk memastikan mitigasi risiko sejak dini.

Advertisement

Desakan Audit Khusus dan Transparansi

Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makalam, Romi menyatakan akan mengawal kasus ini dan mendesak OJK Jambi untuk segera melakukan pemeriksaan khusus atau Special Audit terhadap infrastruktur IT Bank Jambi. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap apakah ada pengabaian terhadap rekomendasi audit IT sebelumnya oleh Direksi atau Dewan Komisaris.

“OJK harus transparan dalam mengungkap apakah ada pengabaian (Omission) oleh Direksi/komisaria terhadap rekomendasi audit IT sebelumnya,” tegas Romi.

Ia menambahkan bahwa kegagalan upgrade sistem yang berujung pada peretasan dapat dikategorikan sebagai kelalaian fatal dalam tata kelola manajemen risiko perbankan. Romi mengingatkan bahwa OJK memiliki kewenangan untuk merekomendasikan sanksi administratif hingga melakukan peninjauan kembali terhadap status Fit and Proper Test direksi yang bertanggung jawab.

“Lalai meningkatkan sistem keamanan yang mengakibatkan kerugian 6.000 nasabah adlh bukti gagalnya prinsip kehati-hatian tersebut. Mengganti uang nasabah yang hilang itu bukan akhir masalah,” pungkas Romi, merujuk pada Pasal 2 UU Perbankan yang menekankan prinsip kehati-hatian atau prudent dalam operasional perbankan.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala OJK Jambi belum mendapatkan tanggapan.

Sebelumnya, sistem keamanan Bank Jambi diduga dibobol pada Minggu (22/2/2026). Peristiwa ini menyebabkan ratusan nasabah memadati kantor cabang Bank Jambi untuk meminta kejelasan terkait tabungan mereka. Sejumlah korban melaporkan kehilangan dana mulai dari Rp17.000.000 hingga Rp24.000.000, yang mayoritas merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kalangan swasta.

Advertisement