JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna pada Selasa (21/5/2026). Pengesahan ini menjadi titik penting setelah penantian lebih dari dua dekade bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Namun, di balik pengesahan tersebut, masih ada pekerjaan rumah yang belum terselesaikan, yakni penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan merinci lebih lanjut berbagai pasal dalam UU tersebut. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar menyatakan pemerintah akan segera menyusun aturan turunan yang diperlukan, meskipun belum ada kepastian jangka waktu penyelesaiannya.
“Ya kalau sudah undang-undang maka akan diterapkan dan kalau perlu membuat peraturan, pemerintah akan menyusun melengkapi itu,” kata Cak Imin di kantor DPP PKB, Jakarta, pada Selasa (21/5/2026).
Terlepas dari jadwal, urgensi penyusunan PP yang rinci dan detail sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi para pekerja rumah tangga. Salah satu poin krusial adalah memastikan hak-hak pekerja tidak hanya bergantung pada kesepakatan atau perjanjian individual dengan pemberi kerja.
Pentingnya Nilai Minimal dalam Peraturan Pemerintah
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia sekaligus Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan bahwa pemerintah perlu mengatur nilai minimal hak pekerja rumah tangga dalam PP. Hal ini mencakup penetapan nominal upah, hari libur, cuti, dan berbagai hak lainnya.
Menurut Timboel, pemerintah tidak dapat sepenuhnya menyerahkan pengaturan hak-hak ini hanya kepada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. Ia menyoroti adanya ketimpangan relasi kuasa yang membuat pekerja rumah tangga tetap rentan meskipun UU PPRT telah disahkan.
Ketimpangan ini, kata Timboel, terlihat dari jumlah pencari kerja yang lebih banyak dibandingkan ketersediaan lowongan, serta perbedaan pengetahuan antara pemberi kerja dan pekerja yang dapat memengaruhi isi kesepakatan.
“Pada saat kita melihat bargaining majikan dengan PRT, itu rendah. Undang-Undang ini tidak memberikan sebuah nilai minimal, gitu. Tentunya (nilai minimal) ini yang memang bisa memastikan semua pekerja rumah tangga terlindung, ya,” kata Timboel saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/5/2026).
Menjamin Kepastian Hukum Melalui PP
Timboel menambahkan, pengaturan yang lebih jelas dalam PP sangat penting untuk menjamin kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga. Ia menilai, UU PPRT yang baru disahkan belum secara tegas mengatur hak-hak normatif para pekerja.
Berdasarkan penelusuran pasal per pasal, hak-hak seperti upah, cuti, jaminan kesehatan, dan jaminan sosial masih mengacu pada kesepakatan atau perjanjian. Timboel berpendapat, UU seharusnya mengatur hak-hak normatif secara lebih eksplisit.
Sebagai contoh, Timboel menyoroti Pasal 16 UU PPRT terkait jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan. Pasal ini menyatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja rumah tangga ditanggung oleh pemerintah pusat dan daerah, namun pada ayat lain mengatur bahwa iuran bagi yang tidak termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditanggung oleh pemberi kerja.
Hal serupa juga terjadi pada jaminan sosial ketenagakerjaan. Timboel mempertanyakan sanksi bagi pemberi kerja yang tidak memasukkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan dalam kesepakatan dengan pekerja rumah tangga.
“Kalau majikan enggak bayar, sanksinya apa? Enggak ada kan? Sehingga enggak ada kepastian. Nah, kalau saya sih usul, ya udah buat PBI aja. Supaya ada kepastian, bahwa dia dilindungi. Karena berdasarkan kesepakatan atau perjanjian, kalau majikannya bilang enggak memasukkan itu dalam perjanjian, terus bisa eksekusi enggak? Enggak,” tutur Timboel.
Terkait pengaturan upah, Timboel berharap pekerja rumah tangga mendapatkan penghargaan yang layak melalui penetapan upah minimal oleh pemerintah, bukan semata-mata berdasarkan perjanjian kedua belah pihak.
“Kalau sekarang nih, (gaji) Rp 500.000 boleh nggak? Boleh. Kenapa? Ya berdasarkan perjanjian. Kalau dibilang perjanjiannya Rp 1 juta, ya sudah sejuta. Akhirnya (PRT membuat keputusan), ya sudah daripada enggak kerja deh. Mendingan Rp 1 juta, kan gitu,” tukas Timboel.
Ke depan, Timboel berharap pekerja rumah tangga juga dapat diikutsertakan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai bagian dari perlindungan sosial yang lebih komprehensif. Ia menekankan bahwa UU harus mampu memberikan tiga hal utama: pemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum.
“Itu yang memang kita tunggu segera dengan kepastian. Jangan ngambang lagi,” tegasnya.
Peran Pemerintah dalam PP dan Perlindungan PRT
Timboel berpandangan bahwa ketidakjelasan dalam kepastian hukum dapat membuat posisi dan nasib pekerja rumah tangga tidak jauh berbeda dengan kondisi sebelum UU disahkan. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk mengatur nilai minimal hak dalam PP.
Jika penetapan nilai minimal tersebut memberatkan pemberi kerja, Timboel menyarankan agar pemerintah turun tangan, misalnya dengan mendaftarkan pekerja rumah tangga sebagai penerima jaminan sosial yang ditanggung negara, termasuk melalui bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan bansos lainnya.
“Karena pekerja rumah tangga itu kan relatif upahnya di bawah rata-rata. Kelompok masyarakat yang rentan sebenarnya. Yang harusnya bisa lebih kepada desil 1 sampai desil 5 DTSEN,” urainya.
Ia membandingkan dengan Hong Kong, di mana pemerintah mengatur satu hari libur resmi bagi pekerja rumah tangga. “Perannya pemerintah Hong Kong itu kan mengamalkan, minimal satu hari, hari Minggu para pekerja itu bebas. Makanya banyak nongkrong di Taman Victoria. Dia ketemu bersosialisasi sama teman-temannya,” seloroh Timboel.
Untuk mewujudkan perlindungan pasca-pengesahan UU, Timboel menekankan pentingnya penyelesaian PP dalam waktu yang tidak terlalu lama, agar tidak bernasib seperti undang-undang lain yang aturan turunannya memakan waktu bertahun-tahun.
Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti setelah UU disahkan. “Tugas kita bukan berhenti di Undang-Undang. Tapi kita dorong terus PP-nya mana, pengawasannya mana, peran pemerintahnya mana kan gitu. Kerja kita enggak selesai, walaupun itu sudah selesai,” tandas Timboel.
Sekilas Perjalanan UU PPRT
RUU PPRT pertama kali diusulkan oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) pada tahun 2004. Perjalanan pembahasan RUU ini terbilang panjang dan berliku.
- RUU ini baru masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2010 dan masuk ke Badan Legislasi DPR pada 2013.
- Pada periode DPR 2014-2019, pembahasan sempat terhenti sebelum dilanjutkan kembali di periode berikutnya.
- Pada 2020, Baleg menyerahkan pembahasan ke Badan Musyawarah (Bamus), namun pada 2021, pembahasannya kembali tertunda.
Desakan dari masyarakat sipil terus menguat agar RUU ini segera disahkan. Presiden ke-7 RI Joko Widodo sempat memerintahkan jajaran menterinya untuk mengawal pembahasan. RUU ini kemudian menjadi inisiatif DPR pada 2023.
Momentum percepatan terjadi saat Presiden terpilih Prabowo Subianto berjanji akan merampungkan RUU tersebut dalam waktu singkat. “Mudah-mudahan tidak lebih dari 3 bulan, RUU ini akan kita bereskan,” ujar Prabowo, saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, 1 Mei 2025.
Pada Selasa (21/5/2026), RUU PPRT akhirnya disahkan DPR menjadi UU. Janji tersebut kini terealisasi. UU PPRT akan mulai berlaku setahun setelah disahkan.






