— BANGKOK, KOMPAS.com – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 33 tahun ditangkap di Phuket, Thailand, pada Jumat (24/4/2026) atas dugaan penipuan daring terhadap warga Amerika Serikat yang merugikan korban hingga sekitar Rp 172 miliar. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI).

Kepala Kepolisian Imigrasi Thailand, Suriya Poungsombat, menyatakan bahwa pihaknya segera bertindak setelah menerima informasi dari FBI. Tersangka dilaporkan berangkat dari Dubai dan tiba di Thailand pada Rabu sebelum akhirnya berhasil diamankan di sebuah resor mewah.

“FBI mengatakan dia dicari karena melakukan penipuan terhadap warga Amerika sekitar 10 juta dollar AS (sekitar Rp 172 miliar),” ujar Suriya kepada AFP.

Saat ini, pria WNI tersebut telah dibawa ke pusat penahanan imigrasi di Bangkok dan sedang dalam proses menunggu ekstradisi ke Amerika Serikat untuk menghadapi persidangan.

Modus Operandi yang Canggih

Seorang pejabat imigrasi Thailand yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tersangka diduga menjalankan aksinya dengan menggunakan modus yang sangat terstruktur. Pelaku dilaporkan menyewa model untuk memikat korban melalui panggilan video, aplikasi kencan, dan media sosial.

Setelah berhasil membangun kepercayaan, korban kemudian diarahkan untuk melakukan investasi pada skema penipuan yang telah disiapkan. Diduga kuat, seluruh operasi penipuan ini dikendalikan dari Uni Emirat Arab, khususnya Dubai.

Asia Tenggara Jadi Sarang Kejahatan Siber

Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan Asia Tenggara semakin teridentifikasi sebagai salah satu pusat operasi penipuan siber berskala global. Kelompok kejahatan terorganisir memanfaatkan fasilitas seperti kasino, hotel, hingga kompleks tertutup untuk menjalankan operasi penipuan daring yang kompleks.

Kerugian akibat aksi penipuan ini diperkirakan mencapai puluhan miliar dolar setiap tahunnya, dengan metode yang beragam mulai dari investasi kripto palsu hingga penipuan berkedok hubungan asmara. Jaringan kejahatan siber ini bahkan dilaporkan telah meluas ke luar kawasan.

Sebuah laporan pada tahun 2025 dari Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) menyoroti fenomena pekerja asing di Uni Emirat Arab yang “dipikat ke dalam pekerjaan penipuan di Asia Tenggara”. Hal ini menunjukkan bahwa Dubai semakin berperan sebagai pusat global untuk perekrutan dan bahkan perdagangan manusia yang terkait dengan industri penipuan siber.

Laporan tersebut juga menambahkan bahwa Uni Emirat Arab telah menjadi target sebagai basis bagi individu yang terlibat dalam pencucian dana dari aktivitas ilegal daring, dengan banyak di antaranya melakukan pembelian properti di Dubai sebagai bagian dari strategi mereka.